Pengelolaan THM Belum Ada Kejelasan

- Selasa, 6 April 2021 | 20:58 WIB
HEARING: Komisi II DPRD Tarakan memfasilitasi pertemuan antara pemilik HGB dengan Pemkot Tarakan, di ruang rapat gedung DPRD Tarakan, Senin (5/4).
HEARING: Komisi II DPRD Tarakan memfasilitasi pertemuan antara pemilik HGB dengan Pemkot Tarakan, di ruang rapat gedung DPRD Tarakan, Senin (5/4).

TARAKAN – Permasalahan pemilik Hak Guna Bangunan (HGB) di pasar Tempat Hiburan Masyarakat (THM) dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan, difasilitasi DPRD Tarakan untuk lakukan hearing. 

Hearing di ruang rapat gedung DPRD Tarakan, terlaksana kemarin (5/4). Hasil hearing pun dirasa masih kurang puas oleh sejumlah pemilik HGB yang diwakili Koordinator Ferry Limoang. Apalagi rencana Pemkot Tarakan mengelola THM pun belum ada kejelasan. 

“Jika memang tak diperpanjang, seharusnya sudah ada planning kerja, investor dan maketnya. Di dalam rapat kita-kita sudah dengar, ternyata belum ada,” ujar Ferry. 

Pemkot Tarakan berencana memberlakukan sewa ruko, setelah habis masa HGB. Namun, hal tersebut dinilai Ferry kurang jelas untuk skema sewa. 

Ferry menginginkan transparansi Pemkot Tarakan dalam pengelolaan. Jika belum, ia meminta Pemkot Tarakan dapat pemperpanjang HGB sesuai perjanjian. Jika tidak mau memperpanjang, maka Pemkot Tarakan melanggar perjanjian. 

Ferry sependapat dengan pemikiran anggota DPRD Tarakan. Selain persoalan hukum, ada masalah sosial. Mestinya dalam kondisi pandemi Covid-19 ini, pemerintah harus hadir untuk membantu pelaku usaha. 

Ada 64 ruko di komplek pasar THM dan 1 plaza. Tidak hanya pemilik HGB yang menempati ruko, bahkan pedagang yang menempati kios juga resah. 

Pelaku usaha sudah tiga kali bersurat. Namun baru mendapat tanggapan, itupun atas desakkan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kaltara. Dalam pertemuan yang digelar 25 Januari, pemerintah berjanji akan ada pertemuan lagi. Akan tetapi, sampai saat ini tidak ada. 

“Kami mau tahu apa yang diinginkan pemerintah daerah. Meski ada wacana untuk membuat pasar modern, tapi anggaran pun tidak ada. Maksud kami, jika belum ada kepastian perpanjanglah dulu selesai perjanjian,” tuturnya. 

Menanggapi keinginan para pemilik HGB, Ketua Komisi II DPRD Tarakan Sofyan Hianggio mengaku masih akan mendalami lagi permasalahan ini. 

“Karena ada beberapa pernyataan-pernyataan mereka mengajukan ke pertanahan. Tapi itu ditolak karena masih milik Kabupaten Bulungan,” tutur Sofyan.

Rencana Pemkot Tarakan terhadap pasar THM hingga menolak perpanjangan HGB pun sempat dipertanyakan. Ke depan akan melakukan pertemuan dengan pihak-pihak terkait lainnya. Seperti bagian Hukum maupun Kantor Pertanahan Tarakan, untuk memilah permasalahan ini. 

“Kami menyarankan bagaimana untuk penataan dan lain sebagainya. Saya rasa masyarakat pasti mau ikut, dengan aturan yang dilakukan pemerintah kota,” harapnya. (mrs/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X