Keterangan Saksi, 3 Terdakwa Sesuai Prosedur

- Selasa, 6 April 2021 | 21:03 WIB
SIDANG TIPIKOR: Saksi memberikan keterangan untuk kasus dugaan Tipikor PDAM Tirta Alam Tarakan, kemarin (5/4).
SIDANG TIPIKOR: Saksi memberikan keterangan untuk kasus dugaan Tipikor PDAM Tirta Alam Tarakan, kemarin (5/4).

TARAKAN – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Alam Tarakan sidangnya masih berlanjut secara virtual di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan, Senin (5/4). 

Tiga terdakwa pun dihadirkan secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan. Sidang tersebut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Penasehat Hukum ketiga terdakwa, Marihot Sihombing menjelaskan, saksi yang dihadirkan dari mantan Kabag Umum di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Biro Hukum Pemkot Tarakan bagi terdakwa SA saat menjabat Direktur PDAM. Untuk perkara terdakwa IL ada saksi dari pemilik CV Mitra Abadi, Jamil dan istri terdakwa SU sebagai pemilik mobil. 

“Saksi untuk perkara SU, intinya ketika Setia Budi (pegawai PDAM) datang ke Inspektorat untuk konsultasi, bukan membahas masalah Pjs Direktur PDAM. Tetapi, ketentuan yang dibahas itu untuk ASN (Aparatur Sipil Negara),” terangnya. 

Dalam ketentuannya, ASN sebagai pelaksana tugas harian tidak boleh menerima hak yang sama dengan orang yang digantikan. Sihombing mengatakan, diskusi yang dibahas saat konsultasi terkait gaji Pjs Direktur ini. Bukan membahas masalah bagaimana ketentuan tentang Direktur definitif atau Pjs. 

“Dari Kabag Umum, tidak mengetahui apakah PDAM ini termasuk dalam instansi pemerintah atau tidak. Saksi juga tidak tahu apakah IL atau SU ini merupakan ASN atau tidak,” ungkapnya. 

Keterangan saksi Jumiati untuk perkara SU, nama Jamil sebagai pemilik CV Mitra Abadi. Bahkan sewa kendaraan tidak ada meminjam CV. Namun dalam pelaksanaannya, semuanya menggunakan CV Mitra Abadi yang dipimpin Jamil.

Saat itu, mobil yang diminta merk Avanza tipe G. Sedangkan CV Mitra Abadi tidak memiliki mobil sesuai spesifikasi yang diminta. Akhirnya menyewa kendaraan Jumiati (istri SA) agar bisa mendapatkan untung Rp 25 ribu. 

“Ibu Jumiati memiliki mobil itu dan menawarkan untuk menyewa kendaraannya. Dipilih memang karena harganya lebih murah. Sempat tanya ke pengusaha rental lain rata-rata Rp 350 ribu ke atas. Sedangkan pagu sewa kendaraan dinas PDAM per hari Rp 300 ribu,” bebernya. 

Keterangan para saksi ini malah mengungkapkan, yang dilakukan para terdakwa sudah sesuai aturan dan prosedur. “Dalam pengadaan ini ada panitia dan yang menyetujui, termasuk mengevaluasi dari panitia pengadaan,” tuturnya. (sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X