Dikenakan Sanksi Sesuai SOP Polri

- Rabu, 7 April 2021 | 20:22 WIB
GELAR KASUS: Barang bukti yang diperlihatkan aparat kepolisian untuk kasus narkoba jenis sabu.
GELAR KASUS: Barang bukti yang diperlihatkan aparat kepolisian untuk kasus narkoba jenis sabu.

TARAKAN – Oknum polisi berinisial AW (49), diduga terjerat kasus narkotika jenis sabu, yang merupakan personel Polres Tarakan, akan ditindaklanjuti Polda Kaltara. Namun, akan berkoordinasi dengan Polres Bulungan. 

Penindakan yang dilakukan terhadap oknum tersebut, sesuai aturan Polri hingga sidang kode etik atau disiplin. “Saya belum baca juga laporannya. Kalau anggota yang terlibat narkoba akan dikenakan sesuai SOP,” jelas Kapolda Kaltara Irjen Pol Bambang Kristiyono melalui Kabid Humas Kombes Pol Budi Rachmat saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (6/4).

Sesuai aturan, oknum polisi melakukan proses  peradilan umum. Berdasarkan tindak pidana yang disangkakan. Setelah putusan inkracht, tersangka harus menjalani sidang kode etik dan disiplin dari Propam Polda Kaltara. “Jadi SOP seperti itu. Kalau informasi lengkapnya penangkapan di Polres Bulungan,” tuturnya.

Menurutnya, sebagai anggota Polri harus menjadi contoh kepada masyarakat. Dalam hal melayani dan mengayomi masyarakat. Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira mengungkapkan, terhadap kasus yang menjerat personel Polres Tarakan akan menyerahkan proses hukum kepada Polres Bulungan. 

Seperti halnya yang sudah menjadi atensi Kapolri terkait keterlibatan oknum polisi dengan narkotika. “Kita lihat nanti, bagaimana proses hukum dan penyidikan oleh Polres Bulungan terkait pelanggarannya,” tegasnya.

Termasuk terhadap sidang kode etik dan disiplin, sesuai hasil penyidikan dari Polres Bulungan. Namun sebelumnya, ia sudah berulang kali mengingatkan agar personel di lingkungan Polres Tarakan tidak terlibat narkotika. “Kalau terbukti kita proses dengan aturan yang ada," ungkapnya.

Polres Tarakan pun sudah melakukan tes urine kepada personel yang dicurigai terlibat narkotika. Namun hasilnya, semua negatif narkotika. Mengenai pelanggaran maupun tindak pidana sebelumnya yang dilakukan AW, akan kembali melihat rekam jejak tersangka. “Kalau ada pelanggaran sebelumnya, jadi catatan yang mengakibatkan hukuman diterima tersangka akan lebih berat,” pungkasnya. (sas/uno) 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X