TANJUNG SELOR - Panduan untuk menjalankan ibadah di bulan suci Ramadan dan Idulfitri 1442H/2021 dijelaskan Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kaltara, H Suriansyah.
Sesuai dengan Surat Edaran Kemenag RI Nomor 3 Tahun 2021 melalui Kemenag Provinsi diimbau kepada semua masyarakat muslim untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19. Serta memberikan rasa aman kepada umat muslim dalam menjalankan ibadah di bulan Ramadan. Maka diakuinya, sangat dibutuhkan panduan yang memenuhi aspek syariat dan protokol kesehatan (prokes).
“Saya juga perlu sampaikan untuk wilayah Kaltara, kita harus menjaga moderasi beragama dan indeks kerukukan beragama di Kaltara sudah cukup baik. Kita juga sudah mendapatkan dua kali Harmony Award, yang menandakan bahwa kerukukan umat beragama di Kaltara cukup baik,” kata Suriansyah, Selasa (6/4).
Ia mengatakan, seluruh masjid akan dipantau. “Termasuk juga lembaga masjid bisa melakukan pemantauan dari isi surat edaran. Yang paling penting dalam kegiatan keagaman pada waktu qultum dihimbau tidak lebih dari 15 menit,” ujarnya.
Selain itu, dalam penggunaan ruangan maksimal 50 persen dari luas ruangan masjid. Begitu juga dengan jarak antar jemaah saat salat wajib mematuhi protokol kesehatan. “Saya juga berharap, kepada MUI Kaltara agar bisa memberikan penekanan-penekanan pengawasan,” tuturnya.
Ia menginformasikan, pantauan hilal tahun ini akan dilakukan di Kota Tarakan pada 12 April mendatang, yang bersamaan seluruh Indonesia. (*/nnf/mua/uno)