Muncikari Cari Pelanggan di Diskotik

- Rabu, 7 April 2021 | 20:29 WIB
DICIDUK: Tersangka AG (kiri) saat diinterogasi oleh Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Aldi, Selasa (6/4).
DICIDUK: Tersangka AG (kiri) saat diinterogasi oleh Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Aldi, Selasa (6/4).

TARAKAN – Pria berinisial FR alias AG yang merupakan muncikari, diamankan Unit Tipiter Polres Tarakan yang dibantu Subdit Renakta Ditkrimum Polda Kaltara, di salah satu hotel di Tarakan, sekitar pukul 05.00 Wita, pada Minggu (4/4) lalu. 

Pria berusia 25 tahun itu diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang. Dengan modus operandi, AG mencari pelanggan di salah satu diskotik Tarakan. Ketika sudah mendapat pelanggan, AG langsung menghubungkan kepada wanita-wanita Pekerja Seks Komersial (PSK).

“Setelah deal, AG yang memesan hotel dan menyuruh wanita masuk. Disusul dengan pelanggan. Disitu langsung kami amankan,” terang Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Aldi, Selasa (6/4).

Hasil interogasi, AG menyebut, biasa memasang tarif hingga Rp 1,5 juta untuk sekali kencan. Namun pada saat diamankan, pelanggan membayar Rp 1 juta. Usai nego dengan tersangka. Namun, kasus ini masih didalami terhadap tarif tersebut. Digunakan untuk sekali kencan atau hingga satu malam. 

“Info sebelumnya, ada 3 wanita yang tersangka tawarkan kepada pelanggan. Cuma saat kami amankan malam itu, cuma ada 1 wanita,” ungkapnya.

Sebagai penghubung atau muncikari, upah yang diberikan kepada AG bervariatif. Mulai Rp 300 ribu hingga Rp 700 ribu. Soal adanya wanita-wanita yang dijual kepada pria hidung belang, polisi masih lakukan pengembangan.

Tersangka yang merupakan warga RT 18 Kelurahan Selumit Pantai, Tarakan Tengah, hanya mencari pelanggan asal Tarakan. Terkait wanita yang dipekerjakan, rata-rata berusia dewasa.

“Para pelanggan itu umum. Yang pasti dari pengunjung diskotik. Dari pengakuannya baru bekerja muncikari, tapi dari informasi sudah lama,” bebernya.

AG saat ini dikenakan Pasal 2 ayat 1 Nomor 21 Tahun 2007, atau Pasal 296 atau Pasal 506 KUHP tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

AG mengakui, tidak berniat bekerja sebagai muncikari. Hanya saja, wanita yang saat ini dijadikan sebagai korban, menyuruh AG untuk mencari pelanggan.

“Tergantung sih pak. Kalau deal Rp 1,5 juta, saya dikasih Rp 400 ribu. Saya tidak ambil potongan persenan,” kata AG.

Pria yang berperawakan seperti wanita ini mengakui, membuka usaha salon. Wanita yang dia jajakan kepada pelanggan, baru dikenal belum lama ini. Dengan tarif Rp 1,5 juta, biasanya hanya untuk kencan sekali. “Dulu tahun 2015 saya baru bebas dari Lapas, karena kasus sabu," tuturnya. (sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X