PROKAL.CO,
TARAKAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terhadap dua terdakwa kasus sabu cair, Abdul Kadir dan Samsul alias Omo dengan tuntutan berbeda. Tuntutan ini dibacakan di Pengadilan Negeri Tarakan, Kamis (1/4) pekan lalu.
Pada pekan ini, sidang dilanjutkan dengan agenda mendengarkan pembelaaan dari penasehat hokum terdakwa. Kepala Seksi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri (kejari) Tarakan, Andi Aulia Rahman mengakui, memberikan perbedaan tuntutan kedua terdakwa.
Pasalnya, dalam fakta persidangan untuk peran keduanya pun berbeda. Peran Omo, hanya mengantarkan Abdul Kadir dan Fery Setiawan ke Bandara Juwata Tarakan. Sebelum berangkat, Omo sempat mengonsumsi sabu bersama di kos Abdul Kadir.
“Kalau Abdul Kadir dituntut 18 tahun. Sedangkan Omo dituntut 3 tahun 6 bulan. Di rumah Kadir ada juga ditemukan sisa sabu cair yang ditaruh di lantai, seberat dibawah 1 gram,” jelasnya, Selasa (6/4).
Andi menambahkan, Omo tidak mengetahui keterkaitan sabu cair dalam fakta persidangan. Sementara Abdul Kadir turut berperan langsung. Termasuk memberikan uang, atas perintah Fery kepada dua terdakwa sabu cair yang tertangkap di Sulawesi Selatan, Sandi dan Suhardi.
Abdul Kadir yang juga residivis kasus narkotika dianggap berbelit-belit dalam persidangan. Bahkan keterangannya, Abdul Kadir mengaku tidak mengetahui perihal sabu cair dan semuanya dialihkan ke Fery.