Terhadap Dua Terdakwa Kasus Sabu Cair, Kenakan Tuntutan Berbeda

- Rabu, 7 April 2021 | 20:36 WIB
SAMPAIKAN TUNTUTAN: Sidang kasus sabu cair yang menghadirkan dua terdakwa secara virtual di Pengadilan Negeri Tarakan, pada Kamis (1/4) pekan lalu.
SAMPAIKAN TUNTUTAN: Sidang kasus sabu cair yang menghadirkan dua terdakwa secara virtual di Pengadilan Negeri Tarakan, pada Kamis (1/4) pekan lalu.

TARAKAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terhadap dua terdakwa kasus sabu cair, Abdul Kadir dan Samsul alias Omo dengan tuntutan berbeda. Tuntutan ini dibacakan di Pengadilan Negeri Tarakan, Kamis (1/4) pekan lalu. 

Pada pekan ini, sidang dilanjutkan dengan agenda mendengarkan pembelaaan dari penasehat hokum terdakwa. Kepala Seksi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri (kejari) Tarakan, Andi Aulia Rahman mengakui, memberikan perbedaan tuntutan kedua terdakwa. 

Pasalnya, dalam fakta persidangan untuk peran keduanya pun berbeda. Peran Omo, hanya mengantarkan Abdul Kadir dan Fery Setiawan ke Bandara Juwata Tarakan. Sebelum berangkat, Omo sempat mengonsumsi sabu bersama di kos Abdul Kadir.

“Kalau Abdul Kadir dituntut 18 tahun. Sedangkan Omo dituntut 3 tahun 6 bulan. Di rumah Kadir ada juga ditemukan sisa sabu cair yang ditaruh di lantai, seberat dibawah 1 gram,” jelasnya, Selasa (6/4).

Andi menambahkan, Omo tidak mengetahui keterkaitan sabu cair dalam fakta persidangan. Sementara Abdul Kadir turut berperan langsung. Termasuk memberikan uang, atas perintah Fery kepada dua terdakwa sabu cair yang tertangkap di Sulawesi Selatan, Sandi dan Suhardi.

Abdul Kadir yang juga residivis kasus narkotika dianggap berbelit-belit dalam persidangan. Bahkan keterangannya, Abdul Kadir mengaku tidak mengetahui perihal sabu cair dan semuanya dialihkan ke Fery. 

“Tapi, faktanya kami temukan sabu dan perlengkapan alatnya di rumah Abdul Kadir. Sebelum hari keberangkatan, sempat bersama Fery mengambil sabu cair di suatu tempat. Abdul Kadir yang berikan uang dan memasukkan ke dalam tas, kemudian dibawa Sandi dan Suhardi,” urainya. 

Sementara itu, Penasehat Hukum kedua terdakwa, Nunung Tri Sulistyawati membantah peran Abdul Kadir sesuai yang disampaikan JPU. Menurutnya, Abdul Kadir tidak memiliki hubungan apapun terkait sabu cair yang dibawa Fery, sesuai keterangan para saksi. 

“Baik saksi sabu cair lainnya yang ditangkap di Makassar dan Pare-pare. Fakta persidangan juga, keterangan terdakwa hanya mengetahui berangkat ke Makassar ada sabu ditemukan tidak lebih dari 2 gram. Abdul Kadir memang tidak tahu ada sabu cair yang dibawa almarhum Fery,” ungkapnya. 

Sedangkan Omo, memang terbukti sebagai pengguna sabu. Terbukti dari hasil tes urine positif dan Omo mengaku mengonsumsi sabu sebelum Abdul Kadir dan Fery berangkat. "Sabu yang dipakai itu digunakan almarhum Fery,” imbuhnya. 

Di lain pihak, Humas Pengadilan Negeri Tarakan, Imran Marannu Iriansyah menyatakan, sebelumnya akan menggelar sidang pembelaan. Karena ketua majelis hakim cuti, maka persidangan ditunda.

"Jadi untuk pledoi itu Kamis (pekan ini). Sebenarnya tidak ada penyangkalan di persidangan. Cuma kan kita masih dalam proses pembuktian. Sampai ada putudan, baru kita tahu bagaimana sebenarnya,” singkatnya. (sas/uno)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X