Niat Curi Kucing, Kucingnya Kabur, Daripada Ngga Ada Hasil, TV yang Diangkut

- Kamis, 8 April 2021 | 11:26 WIB
RASAKAN AKIBATNYA: Ketiga pelaku pencurian kini sudah diamankan di kantor polisi.
RASAKAN AKIBATNYA: Ketiga pelaku pencurian kini sudah diamankan di kantor polisi.

TARAKAN - Mengetahui tetangga sebelah rumah akan pindah, AD alias Anto berniat mengambil kucing anggora milik korban. Namun, karena kucing incarannya kabur, pelaku mengalihkan aksinya dengan mengambil satu televisi (TV). Peristiwanya terjadi di Jalan Yos Sudarso, RT 01 Kelurahan Selumit, Tarakan Tengah, 27 Maret lalu.

Kapolsek Tarakan Barat Iptu Angestri Budi Reswanto menjelaskan, selain Anto, pihaknya juga mengamankan dua pria lain, yakni AR alias Sumo dan RN alias Roy. Awalnya ketiga tersangka hendak mencuri kucing anggora saat memasuki lantai dua rumah korban. Sebelumnya Anto sudah mengetahui masih ada barang, termasuk kucing anggora dalam rumah korban.

Roy dan Sumo yang sudah tiga kali keluar masuk penjara, paling ahli masuk ke dalam rumah dengan cara membongkar pintu sekira pukul 21.30 Wita. Sebenarnya di dalam rumah tersebut masih ada barang lain, seperti active speaker dan barang lainnya yang belum diangkut ke rumah baru.

"Sudah masuk ke rumah, ternyata kucingnya lari ke lantai bawah. Berpencar mereka bertiga mencari kucing. Sampai mendapati ada TV besar masih di dalam kamar dan menempel di dinding, belum diangkut ke rumah yang pindahan," ungkapnya, Rabu (7/4).

Akhirnya, rencana mau mencuri kucing beralih mencuri TV. Setelah itu ketiganya langsung mencari pembeli TV dengan harga jual Rp 500 ribu. Berhasil mendapatkan pembeli, Sumo dan Roy yang bertugas membawa TV bertemu dengan calon pembeli di depan salah satu apotik di Jalan Yos Sudarso.

Sebelum bertemu pembeli, keduanya langsung diciduk unit Reskrim Polsek Tarakan Barat beserta barang bukti TV curian. "Kami kembangkan, dari pengakuan Roy dan Sumo ada juga pelaku lain. Jadi, Anto kami bekuk di rumahnya," katanya.

Angestri menambahkan, Anto baru pertama berurusan dengan polisi. Sementara Sumo dan Roy sudah tiga kali keluar masuk penjara. Pengakuan ketiganya, setelah berhasil menjual TV, hasil jualannya akan membeli narkotika jenis sabu dan beras.

"Kami masih kembangkan juga, ada kemungkinan tempat kejadian perkara yang lain. Apalagi Roy dan Sumo ini sudah residivis kasus pencurian. Ketiganya kami sangkakan Pasal 363 Ayat 1 ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," imbuhnya. (sas/ind/k16)

 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X