2 WNA Terjerat Kasus Sabu

- Kamis, 8 April 2021 | 20:37 WIB
TERJERAT KASUS: Dua WNA asal Filipina diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tarakan oleh penyidik BNNP Kaltara, Rabu (7/4), karena kasus narkoba yang menjeratnya.
TERJERAT KASUS: Dua WNA asal Filipina diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tarakan oleh penyidik BNNP Kaltara, Rabu (7/4), karena kasus narkoba yang menjeratnya.

PERKARA narkotika jenis sabu dengan berat 2 kilogram (Kg) melibatkan Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina, kini sudah memasuki tahap dua. 

Penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Kaltim di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan, Rabu (7/4). Dalam perkara ini, ada tiga tersangka, masing-masing berinisial FY, FR dan HN. 

Dua dari tiga tersangka, merupakan WNA asal Filipina, yang berinisial FY dan HN. Kasus ini terkuak, saat tim gabungan BNNP Kaltara dan Bea Cukai Tarakan berhasil menangkap ketiganya di tempat berbeda pada 4 Desember 2020 lalu.

Kepala Kejari Tarakan, Adam Saimima diwakili Kepala Seksi Intel Andik Puja menjelaskan, sudah menerima penyerahan tanggungjawab tersangka. Barang bukti dan berkas perkara sabu 2 kg pun turut diserahkan.

“Pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bukti dari perkara ini sudah kita lakukan. Selanjutnya para tersangka dibawa ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tarakan,” jelasnya, Rabu (7/4).

Barang bukti yang diserahkan penyidik BNNP Kaltara kepada jaksa diantaranya, 1 buah kunci, 1 buah tas, 2 unit handphone, uang tunai Rp 700 ribu, 1 unit sepeda motor, 2 bungkus plastik bening berisikan sabu, 1 buah timbangan digital dan 1 buah gunting. 

“Penangkapan pertama dilakukan pada 4 Desember tahun lalu, di Jalan Wijaya Kusuma, Gang Bapindo RT 66 Kelurahan Karang Anyar. Dua tersangka awal FR dan FY diamankan saat itu,” bebernya. 

Selain itu, tim gabungan pun menemukan barang bukti sabu seberat 2 kg di Gang Jati RT 27, Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat. Dari hasil pengembangan, satu narapidana Lapas Tarakan berinisial HN terlibat. Diduga tersangka HN yang mengendalikan FY dan FR, untuk mengambil sabu diperbatasan Indonesia-Malaysia.

“Jadi HN menyuruh FR untuk mengambil sabu di Sungai Pancang, Kabupaten Nunukan. Bahkan HN memberikan upah sebanyak Rp 9 juta dan Rp 1,5 juta untuk biaya speedboat kepada FR. Berkas perkara tersebut akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Tarakan untuk segera disidangkan,” tutupnya. (sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X