TANJUNG SELOR – Pelaku usaha dan sektor kepariwisataan, saling berkaitan dalam pengembangan di daerah.
Dalam pengembangan tersebut pun tertuang melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Kalimantan Utara 2019-2025.
Wakil Ketua I DPRD Kaltara Andi Hamzah, beberapa waktu lalu melaksanakan sosialisasi terkait perda tersebut. Dalam perda itu, untuk pasal 4, meningkatkan kualitas dan kuantitas destinasi wisata, minat khusus berbasis alam dan seni budaya khas daerah.
“Dari perda itu juga, bagaimana mewujudkan industri pariwisata. Yang mampu, menggerakkan perekonomian daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya, Rabu (7/4).
Perda yang dibuat pun untuk memberikan payung hukum. Agar kepariwisataan dapat membuka lapangan usaha, terhadap pelaku usaha. Sehingga pelaku usaha di bidang pariwisata bisa mendapatkan pembinaan dan mampu berkembang.
“Ini kami sosialisasikan. Agar mereka tahu, bahwa di Kaltara ada regulasi yang mengatur pelaku usaha atau calon pelaku usaha. Mereka juga harus mengembangkan minat lebih dulu. Lalu meyakini ada potensi usaha di situ,” tutupnya. (adv/fai/uno)