4 Perusahaan Diduga Masih Menunggak Pajak Alat Berat

- Jumat, 9 April 2021 | 20:31 WIB
TAGIH PAJAK ALAT BERAT: BPPRD Kaltara akan menagih perusahaan yang belum membayarkan pajak alat berat.
TAGIH PAJAK ALAT BERAT: BPPRD Kaltara akan menagih perusahaan yang belum membayarkan pajak alat berat.

TANJUNG SELOR – Tunggakan pajak alat berat yang masih tersisa, diupayakan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kaltara untuk ditagih. 

Meski putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khusus pajak alat berat dihapuskan. Namun, putusan itu pajak alat berat menjadi pengecualian dalam penarikan pajak di daerah. Pasalnya, penghapusan pajak alat berat terhitung mulai November 2020 lalu.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPPRD Kaltara, Imam Pratikno mengungkapkan, pajak alat berat yang ditagih sebelum diberlakukannya penghapusan itu. Di Kaltara sendiri, tunggakan yang dikejar tersisa Rp 4 miliar.

“Tetap kita tagih, karena penghapusan itu berlakunya November 2020. Sehingga yang masih menunggak, kita tegaskan akan segera taat pajak,” ujar Imam, Kamis (8/4).

Sejumlah perusahaan telah menyatakan, akan membayar dengan cara diangsur. Untuk sisa pajak alat berat senilai Rp 4 miliar yang belum terbayarkan dari 4 perusahaan. Yang terdapat di Nunukan (2 perusahaan), Bulungan dan Tana Tidung dengan satu perusahaan, dengan tunggakan masing-masing Rp 1 miliar. 

“Yang menunggak pajak alat berat itu merupakan perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan dan perkebunan,” sebut dia.

Beberapa waktu lalu, BPPRD Kaltara mendapatkan instruksi dari pusat, mengenai kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Samarinda. Kerja sama dilakukan untuk menegakkan wajib pajak terhadap perusahaan yang bandel atau tidak taat pajak.

Proses penagihan pun dilakukan dengan cara bersurat. Jika tidak mendapat respon dari perusahaan, maka akan dilayangkan surat teguran untuk segera melunasi. Apabila, tetap tidak ada itikad baik, akan ditindaklanjuti dengan melaporkan ke kejaksaan.

“Jeda antara surat pertama hingga kedua yakni tiga bulan. Jika tidak ada realisasi, maka kita eksekusi. Pajak yang sekitar Rp 4 miliar itu, akan kami tagih dengan menggandeng kejaksaan. Karena itu saja yang sulit ditagih,” kesal Imam. (fai/uno) 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X