PKWT Terima Kompensasi Jika Habis Kontrak

- Jumat, 9 April 2021 | 20:43 WIB
Hanto Bismoko
Hanto Bismoko

TARAKAN – Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diberlakukan dan diperjelas dalam beberapa Peraturan Pemerintah (PP). 

Di antaranya PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dinas Keternagakerjaan dan Perindustrian Tarakan pun turut lakukan sosialisasi aturan tersebut. 

Jadi perhatian Dinas Keternagakerjaan dan Perindustrian Tarakan dari aturan ini, terkait pemberian kompensasi bagi pekerja PKWT. “PKWT itu kalau putus kontrak tidak dapat kompensasi. Sekarang kompensasi diberikan,” terang Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Tarakan, Hanto Bismoko, Kamis (8/4).

Hitungannya, dijelaskan pada pasal 16 huruf a, bahwa PKWT selama 12 bulan secara terus menerus diberikan sebesar 1 bulan upah. Sementara pada huruf b, PKWT selama 1 bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, dihitung secara proporsional. Dengan perhitungan masa kerja dikalikan 1 bulan upah dibagi 12. Selanjutnya, pada huruf c, PKWT selama lebih dari 12 bulan dihitung secara proporsional. Dengan perhitungan masa kerja dikalikan 1 bulan upah dibagi 12. Aturan ini sudah berlaku sejak November 2020. 

Hanto menegaskan, perusahaan yang mempekerjakan pekerja PKWT jika habis kontraknya, maka wajib membayar kompensasi. Perbedaan lainnnya, pasal 8 huruf a menyebutkan, PKWT berdasarkan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat dibuat untuk paling lama 5 tahun. 

“Kalau dulu tiga tahun, tapi sekarang lima tahun. Tidak ada lagi alasan jeda, kalau dulu masih ada jeda. Kalau sudah lima tahun berarti itu tidak boleh lagi kontrak,” tuturnya. 

Aturan ini untuk mempertegas, perusahaan tidak boleh mempekerjakan karyawan dengan status PKWT selamanya. Menurut Hanto, jika sudah mencapai batas waktu yang ditentukan, harus diangkat menjadi karyawan tetap. (mrs/uno) 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Eks Ketua KPU Kaltara Bulat Maju Pilkada Bulungan

Jumat, 12 April 2024 | 11:00 WIB

Bupati Bulungan Ingatkan Keselamatan Penumpang

Kamis, 11 April 2024 | 16:33 WIB

Ada Puluhan Koperasi di Bulungan Tak Sehat

Sabtu, 6 April 2024 | 12:00 WIB
X