TANJUNG SELOR – Tinggal hitung hari, umat Islam akan memasuki masa puasa Ramadan. Pada momen bersamaan, pemberian vaksin Covid-19 saat menjalankan ibadah puasa diperbolehkan.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bulungan Imam Sujono, melalui Kepala Bidang (Kabid) Penanggulangan Pencegahan Penyakit (P2P) Dr Velix Toding Sima menjelaskan, ada beberapa landasan diperbolehkannya pemberian vaksin saat berpuasa. Salah satunya fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa,” ujarnya, Kamis (8/4).
Namun, pemberian vaksin dilakukan memperhatikan kondisi atau keadaan umum sasaran. Salah satu poin dalam surat edaran tersebut, vaksinasi dapat dilakukan pada malam atau siang hari, selama bulan Ramadan dengan penjadwalan waktu tertentu. Terutama pada sasaran lanjut usia maupun tokoh agama.
“Kami juga segera melakukan sosialisasi dan tindakan korektif yang diperlukan. Dalam meningkatkan optimalisasi vaksinasi dan percepatan cakupan,” jelasnya.
Dia mengatakan, dengan mempertimbangkan aspek hukum juga fatwa yang dikeluarkan oleh MUI. Warga dianjurkan untuk tetap menjalankan keduanya, tanpa harus mengurangi makna dari ibadah puasa itu sendiri.
“Jarak waktu pemberian vaksin sekarang bertambah menjadi 28 hari, setelah diberikan vaksin pertama. Berbeda dengan sebelumnya yang diberikan tenggat waktu 14 hari saja. Jarak waktu tidak menjadi masalah,” ungkapnya.
Selama pemberian vaksin sejak awal, kata dia, belum ditemukan kendala yang berarti oleh warga usai divaksin. Semuanya berjalan dengan lancar.
“Aman saja. Kalaupun ada gejala sifatnya ringan, tergantung respon tubuh menerima vaksin. Biasanya efeknya ringan saja berupa ngantuk dan pegal-pegal. Namun itu tidak berselang lama,” tutupnya. (*/mts/mua)