Pemprov Kaltara Kejar Tunggakan Pajak Alat Berat

- Sabtu, 10 April 2021 | 10:09 WIB
PERBAIKI JALAN: Alat berat memperbaiki ruas jalan Desa Tanah Kuning, Tanjung Palas Timur, beberapa waktu lalu.
PERBAIKI JALAN: Alat berat memperbaiki ruas jalan Desa Tanah Kuning, Tanjung Palas Timur, beberapa waktu lalu.

Tunggakan yang ditagih adalah pajak alat berat sebelum diberlakukannya penghapusan pajak per November 2020. Nilainya mencapai Rp 4 miliar.

  

TANJUNG SELOR – Meski pajak alat berat dihapuskan sebagai pajak kendaraan bermotor (PKB), Pemprov Kaltara terus mengejar tunggakan yang masih tersisa. Sebab, dalam aturannya, penghapusan pajak alat berat terhitung mulai November 2020 lalu.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak alat berat menjadi pengecualian dalam penarikan pajak di daerah. MK juga menghapus aturan yang masih menyamakan alat-alat berat sebagai kendaraan bermotor.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kaltara Imam Pratikno mengungkapkan, pihaknya masih terus mengejar tunggakan pajak alat berat. Tunggakan yang ditagihkan adalah pajak alat berat sebelum diberlakukannya penghapusan itu. Di Kaltara, tunggakan yang dikejar tersisa Rp 4 miliar.

“Ini tetap kami tagih karena penghapusan itu November 2020. Sementara sebelumnya tidak ada penghapusan. Maka dari itu, yang masih menunggak kita tegaskan agar taat pajak,” ungkapnya, Kamis (8/4).

Total tunggakan di Kaltara, lanjut dia, kurang lebih Rp 15 miliar. Sejumlah perusahaan telah menyatakan akan membayar dengan cara mencicil. Pernyataan itu juga secara tertulis disampaikan ke BPPRD Kaltara.

Sementara saat ini tersisa Rp 4 miliar yang belum terbayarkan dan belum ada kejelasan. Terdapat empat perusahaan, di Nunukan ada 2, Bulungan 1, dan Tana Tidung 1. Masing-masing menunggak Rp 1 miliar.

“Dari empat perusahaan yang menunggak adalah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan dan perkebunan. Total perusahaan yang menunggak itu sebenarnya ada enam. Yakni di Bulungan 1, Tana Tidung 1, dan Nunukan 4. Itu sudah ada terealisasi dan sudah selesai sebagian,” sebut dia.

Beberapa waktu lalu, pihaknya juga mendapatkan instruksi dari pusat mengenai kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Samarinda. Kerja sama itu dilakukan untuk menegakkan wajib pajak terhadap perusahaan yang bandel.

Pihaknya melakukan penagihan sesuai tahapan. Saat ini pihaknya menagih dengan cara bersurat. Kemudian, jika tidak ada balasan, akan dilayangkan surat teguran untuk segera melunasinya. Setelah itu, jika tidak ada iktikad baik, akan ditindaklanjuti dengan melaporkan ke Kejaksaan.

“Jeda antara surat pertama hingga kedua yakni tiga bulan. Jika tidak ada realisasi, kami eksekusi. Kami diminta untuk kerja sama dan menagihkan tunggakan pajak alat berat. Dan yang sekitar Rp 4 miliar itu akan kami tagih dengan menggandeng kejaksaan. Sebab, itu saja yang sulit ditagih,” bebernya. (fai/ind/k16)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X