RAZIA gabungan terhadap penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tarakan melibatkan petugas Lapas, Polres Tarakan, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara dan aparat TNI, sekitar pukul 20.00 Wita, Kamis (8/4).
Alhasil, dari razia tersebut ditemukan barang-barang yang dilarang untuk dimiliki warga binaan. Seperti 36 unit handphone, 55 senjata tajam (Sajam), peralatan elektronik, charger handphone dan kompor listrik.
“Tak ada narkotika. Tapi, sebenarnya penggeledahan rutin sudah sering kami laksanakan. Kali ini kami laksanakan di blok yang terbesar, yakni blok Delta,” ujar Kepala Lapas Tarakan, Yosef Benyamin Yembise.
Menurut Yosef, razia ini merupakan program Dirjen Pemasyarakatan dan dilakukan serentak di seluruh Lapas dan Rutan di Indonesia. Razia yang terlaksana juga menjadi rangkaian Hari Bhakti Pemasyarakatan ke 57 Tahun 2021, pada 27 April mendatang. Sekaligus upaya pencegahan dan penanggulangan keamanan ketertiban pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang bersifat insidental.
Selanjutnya, barang bukti hasil razia akan didata dan dikumpulkan untuk dimusnahkan. Meski dengan sarana dan prasarana serta sumber daya manusia yang terbatas. Namun, Lapas Tarakan tetap menjalankan tugas maksimal.
Dalam pelaksanaan razia semua tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes), agar tidak ada penyebaran Covid-19. Selama razia, kata Yosef, tidak ada warga binaan yang keberatan barangnya disita.
“Dari pendekatan yang selama ini kami lakukan, setiap razia warga binaan sudah tidak ada penolakan. Saya juga pimpin sendiri razia bersama sekitar 40 sampai 50 personel di backup personel Lapas, TNI dan Polri,” tutupnya. (sas/uno)