Oknum Satpam Bobol Brankas Rp 160 Juta

- Sabtu, 10 April 2021 | 21:17 WIB
KASUS PEMBOBOLAN BRANKAS: Kapolsek Nunukan Kota, Iptu Randhya Santhika Putra (dua dari kiri duduk) memberikan keterangan di aula Polsek Nunukan Kota, kemarin (9/4).
KASUS PEMBOBOLAN BRANKAS: Kapolsek Nunukan Kota, Iptu Randhya Santhika Putra (dua dari kiri duduk) memberikan keterangan di aula Polsek Nunukan Kota, kemarin (9/4).

NUNUKAN – Oknum satpam Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Ibnu Sina Nunukan, berinisial DL, harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Nunukan Kota. 

Pria berusia 26 tahun itu diamankan karena membobol brankas, yang berisi Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) sebesar Rp 160 juta, Kamis (8/4) lalu. Menurut Kapolsek Nunukan Kota Iptu Randya Shaktika, uang yang diambil digunakan untuk taruhan judi slot online. 

“DL sudah bekerja sekitar 6 tahun sebagai petugas keamanan di SDIT Ibnu Sina.
Tentu saja mengetahui seluk beluk sekolah dan melancarkan aksinya cukup rapi,” jelas Randya, kemarin (9/4). 

Di hadapan penyidik, DL mengaku sudah membobol brankas sekolah sebanyak 4 kali sejak 2 April lalu. “Pertama Rp 20 juta, lalu Rp 10 juta, Rp 40 juta dan terakhir Rp 90 juta. Aksi keempatnya dilaporkan polisi dan berhasil diamankan,” lanjutnya. 

Selama menyimpan dana BOS tersebut, pihak sekolah tidak mengganti password. Sehingga, DL dengan mudah membukanya. Padahal, sekolah tersebut terpasang Closed Circuit Television (CCTV). Namun, server CCTV dibuang DL ke laut, untuk menghilangkan jejak. 

Aksi DL terbongkar, saat kepala sekolah tidak menemukan server CCTV. Apalagi, kabel dari CCTV ditemukan dalam kondisi berantakan. “Uang yang disimpan dalam brankas merupakan dana BOS triwulan pertama 2021. Yang akan dipakai untuk membeli lahan, guna membangun gedung sekolah,” beber Randya. 

Saat menerima laporan tersebut, Unit Reskrim bergerak cepat dan meminta keterangan satpam sekolah. “Kami geledah rumahnya (DL) dan menemukan uang Rp 85 juta, yang disimpan di gudang rumahnya. Butuh waktu 4 jam untuk mengungkap kasus ini,” ungkap Randya. 

Barang bukti yang turut diamankan polisi, berupa uang Rp 85 juta yang belum sempat dijadikan taruhan judi online, kartu ATM BRI atas nama DL, tas selempang, 1 unit handphone, dan motor Yamaha Mio Soul GT atas nama DL. 

“Terhadap tersangka DL terancam Pasal 362 KUHP juncto pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” tutupnya. (*/lik/*/viq/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X