Polisi Bekuk Warga Malaysia

- Minggu, 11 April 2021 | 20:18 WIB
GAGAL BEREDAR: Barang bukti sabu-sabu 3,5 kilogram yang diamankan polisi.
GAGAL BEREDAR: Barang bukti sabu-sabu 3,5 kilogram yang diamankan polisi.

NUNUKAN – Aparat Polres Nunukan menggagalkan upaya penyelundupan 4 bungkus plastik diduga berisi sabu-sabu seberat 3,5 kilogram asal Tawau, Malaysia.

Selain menggagalkan peredaran sabu 3,5 kilogram, polisi juga mengamankan warga negara asing (WNA) Malaysia JU (35), seorang buruh bangunan yang beralamat di Jalan Kerayong 2 Nomor 1 Taman Banting, Tawau, Malaysia.

“Kami mengamankan WNA Malaysia di Jalan Tien Soeharto Nunukan Timur, saat berada di rumah pengurus penumpang bernama MA,” ujar Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar melalui siaran pers, Sabtu (10/4).

Selain JU, polisi juga mengamankan HA (32) warga Pinrang, Sulawesi Selatan. HA merupakan WNI yang tinggal di Jalan Tanjung Batu Tengah, Tawau Malaysia, dan merupakan rekan JU.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat akan kedua lelaki yang datang dari Malaysia dengan gelagat mencurigakan. Polisi memang sudah menyebar mata-mata untuk mengawasi pergerakan sejumlah orang yang mencurigakan di pelabuhan-pelabuhan tradisional.

Dari barang bawaan kedua tersangka, Polisi menemukan barang bukti diduga narkoba yang disimpan dalam karung putih ukuran 50 kilogram.

Barang yang diduga sabu-sabu itu dikemas dalam 2 kemasan plastik teh merek Guanyinwang, kemudian dibungkus jaket, lalu dilakban dan dilapisi sarung tangan karet warna hitam.

“Sabu-sabu tersebut akan dibawa ke Sulawesi Selatan dengan menggunakan KM Thalia melalui Pelabuhan Tunon Taka Nunukan. Itu menurut pengakuan tersangka,” lanjutnya.

Berbekal temuan 3,5 kilogram sabu-sabu, polisi melakukan Control Delivery (COD) atau pengembangan perkara ke Pinrang, guna menangkap pemesan barang haram tersebut.

Memanfaatkan telepon seluler kedua tersangka, petugas berhasil memancing jaringan lain. Seorang berinisial ZA (37), warga Jalan Curah-Curah, Desa Tiroang, Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, berhasil diamankan di depan Stadion Bau Massepe Pinrang.

ZA merupakan seorang petani yang bertugas menjemput barang pesanan milik warga Pinrang lainnya berinisial HA.

“Tersangka pemesan barang bernama HA berhasil kabur. Kita tetapkan dia sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang),” kata Syaiful.

Selain 3 tersangka dengan barang bukti narkoba seberat 3,5 kilogram, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, masing-masing, sebuah karung warna putih ukuran 50 kilogram, 2 lembar jaket warna hitam dan biru, 2 buah kantong plastik warna kuning dan biru, gulungan lakban warna kuning, 4 lembar sarung tangan karet warna hitam, 2 bungkus plastik teh merek Guanyinwang. Sebuah Identity Card (IC) Malaysia atas nama tersangka JU, 4 unit handphone, uang tunai sebesar Rp 1.300.000, 1 unit mobil, dan 1 unit sepeda motor.(*/lik/*/via/udi)

 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X