Sayangkan Edaran Larangan Mudik

- Minggu, 11 April 2021 | 20:20 WIB
BELUM ADA LONJAKAN: Aktivitas penumpang speedboat di Pelabuhan Kayan II, Tanjung Selor, masih normal, Kamis (8/4). Belum terlihat adanya peningkatan jumlah penumpang yang kerap terjadi di tahun-tahun sebelumnya, saat menjelang bulan Ramadan.
BELUM ADA LONJAKAN: Aktivitas penumpang speedboat di Pelabuhan Kayan II, Tanjung Selor, masih normal, Kamis (8/4). Belum terlihat adanya peningkatan jumlah penumpang yang kerap terjadi di tahun-tahun sebelumnya, saat menjelang bulan Ramadan.

TANJUNG SELOR - Pemerintah menerbitkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya IdulFitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Perjalanan yang dilarang adalah perjalanan lintas kota di dalam rentang waktu yang telah ditentukan. Yakni mulai tanggal 6-17 Mei 2021.

Beberapa pemilik usaha transportasi laut dan sungai, sangat menyayangkan adanya edaran itu. Sebab, dianggap akan mengurangi pendapatan pengusaha transportasi, khususnya speedboat.

Pemilik usaha Speedboat Limex, Machmuddin, mengaku tidak bisa berbuat apa-apa. Jika pemerintah yang larang, pihaknya tidak bisa membantah. Bukan kali ini saja, pemerintah membuat aturan yang dianggap merugikan pihaknya. Sebelumnya, saat awal pandemi, pemerintah mengharuskan penumpang memiliki hasil rapid test sebagai salah satu syarat penyeberangan menggunakan speedboat. Hal ini berujung tidak adanya penumpang speedboat yang berangkat, sehingga dirinya mengalami banyak kerugian.

"Kalau memang semua tidak berangkat lalu kita rugi. Kalau memang nanti pemerintah larang semua, terlalu-lalulah, mau bilang apa? Terlalu-lalu sudah, kita rugi segala macam," terangnya kepada Rakyat Kaltara, Sabtu (10/4).

Beberapa masyarakat, juga mengeluhkan hal tersebut. Apalagi para perantau yang mengadu nasib di Kaltara.

Arham misalnya, terancam tidak bisa menengok orangtuanya saat Lebaran nanti. Pria yang bekerja di salah satu konsultan di Kaltara itu, mengaku sejak 2020 lalu tidak pulang ke Sulawesi. Dengan adanya larangan itu, ia terpaksa kembali menunda untuk bertemu dengan sanak saudara di kampungnya.

"Serba salah. Namanya aturan, mau tidak mau harus ditaati. Mau bagaimana lagi, paling tidak saya nanti menginformasikan ke keluarga di Sulawesi," bebernya.

Menurutnya, aturan yang dibuat juga harus ditaati oleh pembuat aturan itu sendiri. Jangan sampai, yang membuat aturan juga melanggar aturannya. Sama halnya dengan tahun lalu, larangan mudik tetap dilanggar. Bahkan (oknum) pemerintah sekalipun tetap mudik.

"Kalau sesuai saja tidak masalah. Tapi kalau mereka (pemerintah) juga melanggar aturan yang dibuat, itu yang jadi masalah. Harapan kami sebagai masyarakat, aturan itu bukan hanya untuk kami. Tapi untuk semuanya, termasuk pemerintah," ujarnya. (fai/udi)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X