Bila ASN Keluar Daerah Tanpa Izin, Dianggap Mangkir Kerja

- Selasa, 13 April 2021 | 20:23 WIB
Khairul
Khairul

TARAKAN – Kepala Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021, tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan pun merespon surat edaran tersebut. Dengan melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya untuk tidak pulang kampung, pada tanggal yang ditentukan. 

“Kita sudah surati dan ada edarannya,” ucap Wali Kota Tarakan Khairul, Senin (12/4).

Mantan Sekkot Tarakan ini menilai, akan ada sanksi terhadap ASN yang tidak menaati. Karena untuk keluar daerah, harus ada izin. Sehingga jika berangkat tanpa izin, dianggap mangkir dan sanksinya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. 

Namun diakui Khairul, sudah banyak ASN yang mengajukan cuti sebelum tanggal yang ditentukan. Ia  pun tidak mempersoalkan jika di luar tanggal yang ditentukan. 

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tarakan Budi Prayitno mengaku, belum menerima permohonan izin cuti ASN. “Kalau proses untuk kepala itu melalui izin dulu ke pak wali. Kalau sudah disetujui baru masuk di sini (BKPSDM),” ujarnya.

Adapun permohonan cuti yang diajukan staf, diusulkan ke masing-masing OPD. Laporannya akan ditembuskan ke BKPSDM Tarakan. 

Bagi Budi, jika berdasarkan Surat Edaran tersebut, bisa mengambil cuti di luar dari tanggal yang ditentukan. Namun, saat ini belum bisa memberikan kepastian. Karena kemungkinan masih dalam proses mendapatkan izin oleh Wali Kota Tarakan.  

Surat edaran dari Pemerintah Pusat pun direspon Pemprov Kaltara. Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara, Suriansyah mengatakan, larang mudik Lebaran diberlakukan oleh pemerintah, untuk menekan potensi penyebaran Covid-19 pasca IdulFitri nanti.

“Secara nasional, sudah ada edaran pembatasan aktivitas. Seperti larangan mudik Lebaran tahun ini,” ungkapnya, Senin (12/4).

Lanjut dia, seluruh kepala OPD telah diminta untuk mematuhi aturan itu. Termasuk selektif dalam memberikan cuti kepada bawahannya. Bahkan, Pemprov Kaltara pun mengeluarkan surat edaran, agar ASN dapat menaati aturan tersebut. 

“Jangan sampai ada yang cuti dan alasannya tidak berdasar. Kita ingin aturan ini dipatuhi. Jika dilarang cuti, maka harus ditaati,” tegasnya.

Menurutnya, kebijakan larangan mudik sudah melalui kajian. “Secara umum, jika larangan mudik dilakukan demi menekan potensi penyebaran Covid-19. Maka, hal itu harus didukung oleh pemerintah daerah,” harapnya. (mrs/fai/uno) 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X