TANJUNG SELOR – Lanjutan kasus pencemaran nama baik mantan gubernur Kaltara Irianto Lambrie, di Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Senin (12/4), terdakwa IS mempertanyakan proses penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Kaltara. Perihal penyelesaian laporan yang menetapkannya sebagai tersangka.
“Yang ingin saya tanyakan, mengapa proses ini begitu lama. Dilaporkan pada bulan Maret 2019 dan saya ditetapkan sebagai tersangka pada September 2020. Jarak waktunya lebih dari lima bulan dan ini kenapa,” ujarnya di depan Majelis Hakim dalam sidang, kemarin.
Dalam perjalanannya, kasus ini dirinya bersama penyidik hanya melakukan sinkronisasi atau mencocokkan keterangan bahwa ada upaya damai. “Tetapi pelapor tidak mencabut laporannya. Padahal damai itu merupakan inisiasi dari kedua belah pihak, pada saat pertemuan di Swiss Bel Hotel Tarakan. Jadi dengan saudara Ferdi memfasilitasi untuk kemudian bertemu dengan pak Irianto. Jadi menurut Ferdi, pak Irianto akan mencabut laporan setelah 9 Desember dan ternyata tidak dicabut. Makanya, saya sejak Januari mengajukan praperadilan lagi supaya ini cepat disidang agar jelas,” bebernya.
Penyidik, kata dia, mendorong agar perkara ini dapat diselesaikan secara damai. Dengan memberikan saran melalui kanal media sosial maupun via telepon. Termasuk dengan surat damai itu terlebih dahulu dikonsultasikan dengan penyidik. “Dan itu diakui oleh penyidik,” imbuhnya.
Berkaitan dengan rentan waktu penyelesaian kasus ini yang begitu lama, menurut IS bukan hal yang memberatkan. “Setiap warga negara itu berhak untuk melapor, dan saya menghargai proses hukum itu sendiri,” tutupnya. (*/mts/mua/uno)