Aksi Damai Berbeda Tanggapan

- Selasa, 13 April 2021 | 20:30 WIB
AKSI DAMAI: Gabungan Mahasiswa dari Aliansi Gertak saat melakukan long march menuju kantor Badan Penghubung Pemprov Kaltara, Senin (12/4).
AKSI DAMAI: Gabungan Mahasiswa dari Aliansi Gertak saat melakukan long march menuju kantor Badan Penghubung Pemprov Kaltara, Senin (12/4).

TARAKAN – Pencemaran lingkungan Sungai Malinau diduga dari PT Kayan Putra Utama Coal (KPUC), mendapat tanggapan dari Asrama Mahasiswa Malinau dan Gerakan Rakyat Tagih Janji Kaltara (Gertak). 

Dengan melakukan aksi damai di depan Kantor Badan Penghubung Pemprov Kaltara, Jalan Mulawarman, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Senin (12/4). Pantauan media ini, sekitar pukul 12.30 Wita, Asrama Mahasiswa Malinau mendatangi kantor Badan Penghubung Pemprov Kaltara. Yang menyatakan sikap mendukung upaya Pemprov Kaltara dan Pemkab Malinau, dalam penanganan lingkungan.

Berselang beberapa jam, sekitar pukul 15.00 Wita, gabungan organisasi mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Tagih Janji Kaltara (Gertak) memprotes kebijakan Pemprov Kaltara. Dalam upaya investigasi tanpa dilakukan transparansi kepada masyarakat atas pencemaran lingkungan.

Koordinator aksi Asrama Mahasiswa Malinau, Riung menyatakan, di Malinau sudah tidak ada yang memprotes atas keputusan. Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Malinau Nomor 660.5/K.86/2021 tentang pemberian 6 poin sanksi administrasi kepada PT KPUC. 

Selain itu, sudah ada upaya PT KPUC dalam penanganan perbaikan dan membantu penyediaan air bersih kepada masyarakat. “Kondisi air sudah tidak terlalu keruh. Untuk dikonsumsi belum bisa, karena masih proses penanganan,” ujarnya.

Wakil Ketua Umum, Ikatan Mahasiswa Dayak Tarakan, Bill Clinton mengakui, pertanggungjawaban PT KPUC sedang berjalan. Salah satunya pengerjaan perbaikan tanggul yang bocor sudah diselesaikan. 

"Kami datang ini untuk mencegah hal yang tidak diinginkan selanjutnya. Tiga hari setelah tanggul bocor sudah selesai,” katanya.

Ditambahkan, kondisi air di sungai masih dalam proses pemulihan. Namun ia belum mengetahui kondisi higienis air di sungai tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Aksi Gertak, Supardi menyatakan, kekecewaan atas upaya permasalahan PT KPUC dan PT KHL di Nunukan. Pihaknya menuntut Pemprov Kaltara untuk mencabut izin usaha PT KPUC.

“Kedua, transparansi penyelidikan kasus dan sikap tegas Pemprov Kaltara. Cuma ada pernyataan, sudah beres. Tapi tidak ada transparansinya. Kami juga meminta bebaskan masyarakat Dayak yang ditahan dari PT KHL,” ungkapnya.

Terkait pencemaran sungai di Malinau, masyarakat perlu memahami kadar oksigen dan sanitasi di sungai yang tercemar. "Disitu ada 14 desa di sungai yang tercemar," sebutnya.

Setelah menyuarakan aksi, pihaknya berharap bisa berkoordinasi langsung dengan Dinas Lingkungan Hidup Kaltara dan Gubernur Kaltara. Menurutnya, pemberian sanksi dari Bupati Malinau tidak efektif. Sanksi hanya bentuk pertanggungjawaban perusahaan akibat tanggul bocor. "Tugas perusahaan memberikan kesejahteraan disitu," tegasnya.

Persoalan PT KHL, lima orang Dayak Akabag masih ditahan di Polres Nunukan. Pasalnya, lahan perusahaan kembali bersengketa dengan lahan masyarakat. 

"Kami juga menyayangkan ada aksi tandingan. Ini kan lucu sekali. Sebelumnya kita sudah konsolidasi dan kawan Malinau sepakat untuk ikut,” keluhnya.

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X