Pernah Disodomi di Malaysia, Oknum Guru Sodomi 4 Siswa di Tarakan

- Rabu, 14 April 2021 | 11:15 WIB
JANGAN DTIRU: MS (baju oranye), pelaku pencabulan saat diperlihatkan kepada awak media, Selasa (13/5).  (SEPTIAN/HRK)
JANGAN DTIRU: MS (baju oranye), pelaku pencabulan saat diperlihatkan kepada awak media, Selasa (13/5). (SEPTIAN/HRK)

TARAKAN – Seorang tenaga pendidik di salah satu pondok pesantren, MS (26), tega melakukan sodomi kepada empat korbannya yang masih berusia 14 hingga 15 tahun. Aksi MS ketahuan setelah salah satu korban melapor ke orangtuanya.

Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira menjelaskan, kejadiannya saat korban tengah duduk bersama teman-temannya pada 31 Maret lalu. MS kemudian meminta korban masuk ke kamarnya. Sampai di dalam kamar, MS meminta korban memijat kakinya hingga dua jam.

"Korban sempat minta izin buang air kecil. Tapi, tersangka melarang dan malah menyuruh membedaki tersangka dengan bedak tabur. Sampai korban kelelahan dan tidur," katanya, Selasa (13/4).

Saat korban tengah tertidur ini, MS beraksi dengan membalikkan korbannya hingga ke posisi tengkurap. Setelah itu, melakukan sodomi ke korbannya selama dua menit. Diperkirakan korbannya lebih dari dua orang. Pengakuan MS, dia sudah melakukan perbuatan tak senonoh itu selama 2 tahun.

“MS ini berprofesi sebagai tenaga pendidik, korbannya empat orang. Satu orang korban sudah melaporkan, memberikan kesaksian bahwa MS ini melakukan pencabulan terhadap empat korban yang semuanya laki-laki," ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Aldi mengakui, modus yang dilakukan MS hampir sama kepada semua korbannya. Tersangka diketahui awalnya meminta korban memijatnya. Dengan durasi 1 hingga 2 jam hingga korbannya kelelahan.

"Setelah korban capek dan tertidur, baru tersangka berbuat itu kepada korbannya. Pengakuan tersangka, sudah capek untuk memberikan hukuman kepada anak-anak ini. Karena pelaku ini di bagian pembinaan. Jadi, berdalih ingin memberikan hukuman yang mengena. Padahal, ini merupakan perbuatan pidana," bebernya.

Dari pengakuan para korbannya, ada yang mengaku sudah disodomi. Ada juga kemaluan korban hanya diraba tersangka. Namun rata-rata, korban hanya sekali disodomi, hingga melaporkan ke polisi. Pihaknya juga masih melakukan pengembangan, apakah tersangka pernah menjadi korban sodomi.

Kini MS langsung ditetapkan sebagai tersangka, dengan sangkaan pencabulan yang dilakukan pendidik atau tenaga pendidik. Sebagaimana yang dimaksud, dalam Pasal 82 Ayat (2) junto Pasal 76E subsider Pasal 82 Ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang. “Ancamannya maksimal 15 tahun penjara,” imbuhnya. 

Sementara itu, pengakuan MS sempat mencabuli satu orang korbannya dan korban lainnya hanya dipegang-pegang. Ia juga membeberkan, orangtuanya sempat menjodohkannya dengan seorang perempuan yang juga berprofesi sebagai guru di Tarakan.

"Karena stres, tuntutan, dan pekerjaan. Saya sebagai keamanan kalau di pondok, urus 70 orang santri sedangkan kami cuma berapa orang. Awalnya karena stres, minta dipijati, terus tiba-tiba mau (bernafsu). Saya begini sejak akhir tahun 2020, ada korban yang sampai dua kali dari lima orang ini. Saya juga pernah digituin (sodomi) masih usia 6 tahun, waktu di Malaysia," ungkapnya. (sas/ind/k15)

 

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X