TANJUNG SELOR – Korlantas Polri resmi membuka layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baik A maupun C hanya melalui ponsel pintar.
Kepada masyarakat yang hendak mengurus SIM cukup mengunduh aplikasi SINAR (SIM Nasional Perisai) melalui ponsel pintar dengan menggunakan aplikasi Play Store atau App Store.
Hadirnya aplikasi tersebut diklaim dapat mempermudah masyarakat mengurus SIM. Karena tidak perlu mengantre di loket pembuatan SIM. Sebab di dalam aplikasi tersebut sudah mencakup ujian teori secara daring dan pemeriksaan psikologis dengan aplikasi E-PPsi. Termasuk pelayanan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes.
Kapolres Bulungan AKBP Teguh Triwantoro melalui Pejabat Sementara (PS) Kanit Regident Supriyadi menyambut baik inovasi Korlantas Polri. Penggunaan secara detail aplikasi tersebut masih dalam tahap proses, karena belum diluncurkan di Polres Bulungan.
Penggunaan aplikasi masih perlu dilakukan pengujian teori. Termasuk sistem pembayaran dengan menggunakan cashless, yaitu pemohon SIM diminta melakukan pembayaran dengan Bank BRI. Baik dilakukan pembayaran langsung ke bank atau dilakukan transfer via ATM.
“Manfaat lain dari aplikasi tersebut, masih menunggu launching terlebih dahulu yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat,” ujarnya.
“Untuk mendapatkan aplikasi tersebut, tinggal diunduh saja di Play Store. Jika tidak ada kendala rencana kita akan launching aplikasi tersebut hari ini (kemarin, red) pukul 15.00 WIB,” tambahnya. (*/mts/mua)