Berpotensi Tetap Beroperasi

- Kamis, 15 April 2021 | 21:12 WIB
KEBERANGKATAN: Penumpang saat menaiki speedboat reguler di Pelabuhan Kayan II Tanjung Selor untuk berangkat menuju Tarakan, Rabu (14/4) sore.
KEBERANGKATAN: Penumpang saat menaiki speedboat reguler di Pelabuhan Kayan II Tanjung Selor untuk berangkat menuju Tarakan, Rabu (14/4) sore.

TANJUNG SELOR – Adanya larangan mudik yang berlaku 6-17 Mei mendatang, sepertinya tidak berpengaruh terhadap moda transportasi air di Kaltara. Khususnya transportasi speedboat yang melayani masyarakat lintas kabupaten. 

Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltara memastikan untuk transportasi speedboat tetap akan beroperasi di Kaltara. Kepala Dishub Kaltara Taupan Madjid menegaskan, angkutan sungai, laut dan darat sekalipun, tidak bisa dihentikan begitu saja. Bahwa ada pengecualian untuk perjalanan selama diberlakukan larangan mudik itu. 

“Memang ada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 H/Tahun 2021 dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19. Kita juga harus melihat aspek apa saja yang diperbolehkan dan tidak,” terang Taupan, kemarin (14/4).

Dalam Permenhub tersebut, ada aturan pengecualian bagi orang yang akan melaksanakan mudik. Tergantung kepentingan masing-masing. Misalnya, pegawai yang melakukan perjalanan pada tanggal yang dilarang untuk mudik. Selama ada surat tugas dan disetujui pimpinan, tidak ada masalah.

“Pegawai boleh bergerak, kalau ada surat dinas. Begitu juga dengan pegawai swasta, pejabat negara, DPR dan lainnya,” tutur Taupan. Untuk moda transportasi air, udara dan darat, tidak diberhentikan secara total. 

Pasalnya, untuk mendorong roda ekonomi. Dishub Kaltara tidak ingin perekonomian di Kaltara ikut berhenti. Apabila moda transportasi tidak beroperasi selama ada larangan mudik. “Jika berhenti semua, perekonomian tidak berjalan. Dampaknya ke daerah, berimbas pada pendapatan daerah dan pelaku UMKM,” ungkap Taupan. 

Diakuinya, potensi mudik tahun ini cukup rendah. Pengamatan tersebut, dengan melihat evaluasi mudik tahun lalu. Pergerakan penduduk yang mudik tidak berada di angka 50 persen. Hal itupun dipengaruhi adanya pandemi pada tahun lalu. Bahkan, tahun ini pun diperkirakan tidak ada peningkatan masyarakat yang mudik. Karena pandemi Covid-19 belum sepenuhnya melandai. 

“Pergerakan penduduk dalam Provinsi Kaltara, belum dikategorikan sebagai mudik. Kalau hanya pulang dari Tanjung Selor ke Tarakan, saya rasa itu bukan mudik,” ujar Taupan. 

Dishub meyakini, masyarakat Kaltara dapat menaati kebijakan pemerintah untuk larangan mudik. Seperti yang terjadi masa mudik tahun 2020 lalu di Tarakan. Tidak terjadi peningkatan jumlah penumpang. Seperti halnya di Pelabuhan Tengkayu I saat hari biasa, jumlah penumpang normalnya sampai 2.000 orang. Akan tetapi, tahun lalu, jumlah itu malah tidak sampai 1.000 penumpang. (fai/uno) 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X