Dua Napi Lapas Diduga Terlibat

- Kamis, 15 April 2021 | 21:18 WIB
MUSNAHKAN BARANG BUKTI: Kepala BNNP Kaltara Brigjen Pol Samudi (dua dari kanan) saat lakukan pemusnahan sabu 2 kg dengan cara dilarutkan ke dalam air, Rabu (14/4).
MUSNAHKAN BARANG BUKTI: Kepala BNNP Kaltara Brigjen Pol Samudi (dua dari kanan) saat lakukan pemusnahan sabu 2 kg dengan cara dilarutkan ke dalam air, Rabu (14/4).

TARAKAN – Kepemilikan sabu seberat 2 kilogram (Kg), tak hanya melibatkan dua tersangka yang sudah diamankan, yakni AB dan SA pada 8 Maret lalu. 

Akan tetapi, dari hasil pengembangan kasus narkoba tersebut, tim gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara dan Bea Cukai Tarakan mengamankan dua tersangka lainnya, masing-masing berinisial ES dan AS. 

Peredaran sabu dari Malaysia yang masuk wilayah Kalimantan Utara (Kaltara), disinyalir melalui jalur laut menggunakan perahu nelayan. “Kami bekerja sama dengan Bea Cukai, karena sarana dan prasarana di laut memadai. Hasil pendalaman, pengembangan sampai kami dapatkan AB di Pulau Ladang, Kabupaten Bulungan, juga mengamankan SA,” jelas Kepala BNNP Kaltara Brigjen Pol Samudi, Rabu (14/4).

Setelah dilakukan interogasi, ditemukan barang bukti sabu 2 kg. Dari keterangan yang diperoleh dari tersangka yang diamankan terlebih dulu, menyebutkan inisial ES. Peran ES mengambil sabu yang rencananya diantar oleh AB di Tarakan. Untuk mengambil barang haram tersebut, ES tak sendiri. Ditemani AS yang diduga sebagai pengendali sabu. 

Keduanya merupakan warga binaan Lapas Kelas II A Tarakan. Petugas langsung melakukan koordinasi kepada  Lapas Tarakan, untuk meminta izin melakukan penangkapan terhadap warga binaan yang terlibat. Tim meninjau ke dalam Lapas untuk mengamankan kedua tersangka. 

“Dari SA kami kembangkan lagi, ternyata ada yang menyuruh lagi. Warga binaan kasus narkotika juga. Satu kasus dengan barang bukti 2 kg sabu. Kami dapat menangkap 4 orang. Satu yang mengambil pertama sebagai kurir, penerima, yang menyuruh dan ikut mengendalikan,” ungkap Samudi. 

Menurut keterangan tersangka, lanjut Samudi, awalnya AS meminta ES untuk mencari kurir dengan upah Rp 20 juta. Kemudian ES menyuruh SA yang mengambil sabu dari AB. Sedangkan AB mengambil sabu dari Malaysia dengan menggunakan perahu nelayan. 

Keempatnya kini disangkakan pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) Undang undang Nomot 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidana maksimal pidana seumur hidup hingga hukuman mati. 

“Barang bukti ini kami musnahkan karena aturan dan prosedur. Untuk dilanjutkan proses penyidikan sampai ke penuntutan dan peradilan, ada yang disisihkan. Sementara, sisanya harus dimusnahkan,” tutupnya. (sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB

Eks Ketua KPU Kaltara Bulat Maju Pilkada Bulungan

Jumat, 12 April 2024 | 11:00 WIB

Bupati Bulungan Ingatkan Keselamatan Penumpang

Kamis, 11 April 2024 | 16:33 WIB
X