Bupati Siapkan Edaran Larangan Mudik

- Jumat, 16 April 2021 | 21:30 WIB
Syarwani
Syarwani

TANJUNG SELOR – Bupati Bulungan Syarwani akan mengeluarkan surat edaran larangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bulungan. 

Hal tersebut untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menpan RB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah. Syarwani mengatakan, sesuai surat edaran Menpan RB, pegawai tidak diizinkan bepergian ke luar daerah dan mengambil cuti pada 6-17 Mei 2021. 

Hal sama akan diberlakukan di lingkup Pemkab Bulungan melalui surat edaran yang tengah digodok Bupati. “Pemerintah akan memberikan sanksi kepada ASN yang melanggar surat edaran itu. Satpol PP yang nantinya akan mengawasi para ASN,” ujar Syarwani, Kamis (15/4). 

Larangan cuti dan mudik lebaran adalah upaya mencegah laju penularan Covid-19, yang disebabkan pelaku perjalanan dan masa liburan. Larangan itu juga berlaku kepada masyarakat umum.

“Surat edaran itu diharapkan dapat disampaikan langsung dan dipatuhi oleh kepala OPD. Beserta jajarannya untuk mengurungkan niat melaksanakan mudik lebaran tahun ini,” ungkap Syarwani.

“Sekarang zaman sudah canggih, tidak perlu mudik, lebaran secara virtual video call dan lain sebagainya. Saat ini masih bisa kita lakukan. Jangan sampai kehadiran kita di kampung halaman, justru membawa virus maupun juga sebaliknya,” tuturnya. 

Pengusaha Travel Tanggapi Larangan Mudik

Larangan semua moda transportasi beroperasi pada 6-17 Mei 2021 ditanggapi salah satu pelaku jasa biro perjalanan antar daerah, Rio pemilik usaha Delta Travel. 

Menurut Rio, aturan tersebut perlu ditinjau ulang dan diperinci jenis kendaraan dan aktivitas apa saja yang dilarang. “Sebagai pengusaha travel, sudah menjadi lapangan kerja pokok,” kata Rio, Kamis (15/4).

Ia menyarankan, pemerintah agar memaksimalkan pengawasan protokol kesehatan dan tes untuk mendeteksi Covid-19 di masyarakat yang ingin mudik. Termasuk memperbanyak posko-posko kesehatan di titik-titik tertentu. 

“Jangan kemudian pula ada sanksi. Misalkan disuruh balik arah saat di tengah perjalanan. Karena tentu sangat merugikan dari segi akomodasi. Apalagi sampai adanya denda. Mudah-mudahan lancar saja seperti tahun lalu,” bebernya.

“Kalau dilarang tanpa solusi, bagaimana kami mendapatkan pemasukan. Sebagai manusia pasti kami protes. Karena hanya memberatkan sepihak. Jadi kita yang bekerja sifatnya harian pasti ter-stop,” tambahnya. 

Padahal, kata dia, masih banyak tuntutan yang harus perlu dibayar misalkan angsuran kredit kendaraan dan kebutuhan hidup sehari-hari. (*/nnf/*/mts/mua/uno) 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X