Cekkkk....!!! Insentif Nakes Langsung ke Rekening Pribadi

- Senin, 19 April 2021 | 21:55 WIB
TANGANI COVID-19: Tenaga kesehatan saat menangani pasien terkonfirmasi Covid-19 di Gedung Karantina Tanjung Selor, beberapa bulan lalu.
TANGANI COVID-19: Tenaga kesehatan saat menangani pasien terkonfirmasi Covid-19 di Gedung Karantina Tanjung Selor, beberapa bulan lalu.

TANJUNG SELOR – Penyaluran insentif tenaga kesehatan (nakes) mengalami perubahan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/Menkes/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19.

Sejumlah substansi perubahannya, antara lain mencakup pengiriman insentif langsung ke rekening penerima, usulan penerima yang harus datang dari fasilitas kesehatan yang menangani Covid-19, serta besaran insentif yang disesuaikan tinggi risiko paparan terhadap penyebaran Covid-19.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kaltara Usman menjelaskan, regulasi tersebut sudah disosialisasikan dan tinggal menunggu tahapan penyaluran langsung ke nomor rekening tenaga kesehatan. Hal itu, kata dia, untuk menghindari beberapa hal yang dikhawatirkan seperti kemungkinan terjadinya pemotongan atau pemungutan.

“Kemudian bisa dimonitor, apabila terjadi keterlambatan bisa diketahui langsung penyebab keterlambatan tersebut,” jelas Usman, Minggu (18/4).

Penerima insentif adalah para nakes yang bekerja dan usulan penerima insentif harus berasal dari fasilitas kesehatan. “Untuk nakes di Kaltara adalah mereka yang bekerja di lingkup Pemprov Kaltara, seperti di RSUD Provinsi dan Dinkes Provinsi,” ujarnya.

Dalam KMK tersebut juga mengatur mekanisme penyaluran insentif, yang melewati beberapa tahap. Salah satunya verifikasi oleh tim yang dibentuk oleh masing-masing Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes). "Jika verifikasi terpenuhi, maka dilakukan pembayaran kepada nomor rekening masing-masing," tutur Usman.

Disebutkan, tim verifikasi yang sudah dibentuk oleh Fasyankes dapat diberikan honor yang bersumber dari masing-masing lembaga atau institusi. Dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Berdasarkan rekapan instansinya, sepanjang tahun 2020, penyaluran insentif diperuntukan kepada 78 orang dari Dinkes dan 1.394 orang dari RSUD Tarakan. Sehingga secara akumulasi jumlahnya mencapai 1.472 orang. (*/mts/mua/uno) 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pelayanan Pelabuhan di Tarakan Disoroti

Sabtu, 27 April 2024 | 08:55 WIB

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB
X