Aturan Larangan Mudik Agar Dipatuhi

- Selasa, 20 April 2021 | 21:17 WIB
AKTIVITAS PENUMPANG: Sejumlah penumpang yang menggunakan transportasi laut untuk perjalanan dengan tujuan ke Kota Tarakan.
AKTIVITAS PENUMPANG: Sejumlah penumpang yang menggunakan transportasi laut untuk perjalanan dengan tujuan ke Kota Tarakan.

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara mengeluarkan surat edaran, perihal larangan mudik Lebaran. Yang ditujukan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Kaltara. 

Poin dari surat edaran tersebut, salah satunya ASN harus memiliki izin ke luar daerah. Menurut Wakil Gubernur Kaltara Yansen Tipa Padan, larangan mudik dari Pemerintah Pusat harus dipatuhi. Sebagai upaya mengurangi penyebaran Covid-19, khususnya di Kaltara. 

“Jangan terjadi mobilisasi masa, sehingga menularkan virus. Diusahakan, jangan ada penyebaran. Sehingga diminta tak ada pergerakan besar-besaran,” ungkapnya, Senin (19/4).

ASN Pemprov Kaltara pun diminta menahan diri. Untuk sementara, tidak diizinkan melakukan perjalanan ataupun mudik Lebaran. “Ini bukan membatasi semangat merayakan lebaran, namun lebih kepada waspada pada situasi pandemi ini,” terangnya.

Berkaitan sanksi, apabila ditemukan ASN yang melanggar peraturan tersebut. Hal itu belum dibahas Pemprov Kaltara. “Kalau sanksi kita belum tentukan. Yang jelas ini masih dalam proses,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara Suriansyah menambahkan, sebelumnya Pemerintah Pusat sudah mengeluarkan edaran. Berdasarkan edaran itu, akhirnya mengeluarkan regulasi berupa edaran Gubernur Kaltara. “Ditindaklanjuti untuk pegawai kita. Masing-masing pegawai di daerah, juga mengeluarkan edaran sebagai bentuk tindaklanjut,” singkatnya. (fai/uno) 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X