Tak Temukan Adanya Kelalaian

- Rabu, 21 April 2021 | 21:48 WIB
HASIL PENYELIDIKAN: Kepala KSOP Tarakan Capt Mohammad Hermawan (tengah) saat memberikan keterangan terkait insiden speedboat terbakar, pada 28 Maret lalu.
HASIL PENYELIDIKAN: Kepala KSOP Tarakan Capt Mohammad Hermawan (tengah) saat memberikan keterangan terkait insiden speedboat terbakar, pada 28 Maret lalu.

TARAKAN – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tarakan, telah menyelesaikan penyelidikan terhadap speedboat (SB) Dewa Sebakis 3, yang terbakar pada 28 Maret. Alhasil, tidak ada dugaan kelalaian yang ditemukan dalam kejadian tersebut.

Hal itu diungkapkan Kepala KSOP Tarakan Capt Mohammad Hermawan, saat dikonfirmasi Selasa (20/4). Dia menjelaskan, hasil pemeriksaan pendahuluan kecelakaan speedboat yang terbakar. Bahwa SB Dewa Sebakis 3 yang berukuran GT 34 diawali dengan ledakan dan kepulan asap tebal. Yang timbul pada bagian tengah lantai speedboat. 

“Api besar diduga kuat karena terjadinya arus pendek atau korsleting dari kabel remote starter engine,” jelas Hermawan. Pada saat kejadian sekira pukul 13. 30 Wita, speedboat mengalami kebakaran ketika bergerak dari pangkalan. Di perairan Jembatan Besi menuju ke Pelabuhan Tengkayu I, untuk memuat penumpang. 

“Tak ditemukan kesalahan atau kelalaian, dalam menerapkan standar profesi kelautan yang dilakukan oleh nakhoda atau awak kapal,” tuturnya. 

Bahkan, tidak ditemukan keterangan atau bukti awal mengenai dugaan tindakan pidana pelayaran. Sebagai fakta penyebab terjadinya kecelakaan speedboat. Termasuk tidak ada keterangan awal mengenai tindak pidana umum, sebagai fakta penyebab terjadinya kecelakaan speedboat. 

Hermawan mengakui, sudah memeriksa semua kru yang ada di atas speedboat. Mulai dari saksi yang melihat maupun saksi pemilik speedboat. Sebelum mengeluarkan hasil pemeriksaan pendahuluan. “Dari keterangan saksi, karena korsleting. Jika korsleting ini, kita tidak tahu lubang api, atau lubang kabel yang terkupas keluar percikan saat mau menghidupkan mesin speedboat, motor atau mobil,” bebernya. 

Menurutnya, sekecil apapun percikan api, bisa mengakibatkan kebakaran. Di awal pemeriksaan, sudah ada tanda-tanda kepulan asap terlebih dahulu. Sehingga, disimpulkan tidak ada kelalaian. Selanjutnya, hasil penyelidikan ini akan disampaikan kepada pihak kepolisian.

“Nanti, jika Dewa Sebakis mau mengajukan izin untuk speedboat baru. Misal, mau menggunakan nama yang sama, untuk Dewa Sebakis 2 nanti dihapuskan dokumennya. Tinggal namanya dipakai untuk speedboat yang baru, dengan dokumen dan izin baru,” urainya. 

Perwakilan SB Dewa Sebakis 3, Rico menyatakan, anak buah kapal maupun nakhoda masih di istirahatkan sementara. Pasalnya, masih dalam kondisi syok. “Kalau kapalnya sudah dihancurkan, tidak bisa digunakan lagi,” singkatnya. (sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X