Maklumat Mulai Melempem, Antrean Kembali Panjang

- Kamis, 22 April 2021 | 21:01 WIB
ANTREAN MENGULAR: Hampir setiap hari kendaraan menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar antre di sekitaran SPBU Jalan Sengkawit, Tanjung Selor.
ANTREAN MENGULAR: Hampir setiap hari kendaraan menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar antre di sekitaran SPBU Jalan Sengkawit, Tanjung Selor.

TANJUNG SELOR – Dugaan adanya praktik mobilisasi dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dari SPBU kepada perusahan di Bulungan menjadi atensi wakil Rakyat. 

Ketua DPRD Bulungan Kilat mengatakan, persoalan memang terkesan menjadi problem klasik. Bahkan, bupati periode sebelumnya sudah mengeluarkan maklumat soal larangan penimbunan semua jenis BBM.

“Sebenarnya praktik tersebut bukan hanya menyasar BBM jenis solar, melainkan hampir semua bahan bakar. Kami dari lembaga DPRD sangat sayangkan ini terjadi,” terang Kilat, Rabu (21/4).

Kata dia, akibat ulah dari oknum-oknum tertentu mengakibatkan warga tidak ada pilihan lain dan terpaksa membeli BBM kepada pengecer. Dengan harga yang tidak sesuai ketentuan. 

“Jadi ini memang sudah menjadi atensi khusus. Bahkan pada zaman bupati almarhum Sudjati sudah mengeluarkan maklumat. Harapan kita itu berjalan. Tetapi sampai saat ini terlihat layu kembali,” ujarnya.

Maklumat tersebut sangat efektif saat setelah dikeluarkan. Namun, dia tidak mengetahui persis apa persoalan yang terjadi di lapangan. Sehingga maklumat tersebut hanya terkesan menjadi pajangan. Berakibat praktik tersebut kembali terjadi. “Masukan ini tentu akan kita sikapi sesuai dengan komisi yang membidangi,” tuturnya.

DPRD Bulungan juga belum mengambil langkah tegas berupa inspeksi mendadak. “Nanti akan kita bahas internal di lembaga DPRD,” tutupnya. 

Untuk diketahui, maklumat yang dikeluarkan Pemkab Bulungan pada awal tahun 2020 terdiri empat poin, yaitu dilarang mengetap atau melakukan pengisian BBM di SPBU lebih dari satu kali dengan kendaraan yang sama, dilarang mengisi BBM dengan tangki kendaraan yang sudah dimodifikasi, dilarang parkir di bahu jalan atau meninggalkan kendaraan saat SPBU belum buka, serta bila poin-poin tersebut tidak diindahkan akan ditindak sesuai peraturan perundang-undangan. (*/mts/mua/uno)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X