Realisasi Pajak Daerah Triwulan II Naik

- Kamis, 22 April 2021 | 21:02 WIB
PAJAK DAERAH: Realisasi pajak daerah pada triwulan II naik 9 persen dari triwulan I tahun ini.
PAJAK DAERAH: Realisasi pajak daerah pada triwulan II naik 9 persen dari triwulan I tahun ini.

TANJUNG SELOR – Realisasi pajak daerah Kalimantan Utara (Kaltara) mencapai 26 persen, terhitung 21 April 2021.

Pada triwulan I ini, realisasi pajak cukup baik. Dari target sebesar Rp 430.384.170.622, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara mencatat telah merealisasikan pajak daerah sebesar Rp 111.899.884.361,72 atau 26 persen. 

Bila melihat realisasi tersebut, ada kenaikan sebesar Rp 72.193.458.492,3 dari Rp 72.305.357.854 atau naik kurang lebih 9 persen. Dari jumlah sebelumnya sebesar 16 persen. 

“Baru bulan pertama di triwulan II ini, sudah ada peningkatan. Ditargetkan triwulan I itu 15 persen, lalu triwulan II 40 persen, triwulan III 75 persen dan triwulan IV 100 persen. Namun kita akan lihat lagi, bisa mencapai target itu atau tidak,” terang Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Kaltara, Imam Pratikno, Rabu (21/4).

Untuk mencapai 40 persen realisasi di triwulan II, Bapenda Kaltara berupaya meningkatkan pajak daerah. Masih 16 persen lagi yang harus dicapai, agar realisasi pajak sesuai target pada triwulan II.

“Upaya kita dengan menjemput bola. Apalagi, sejauh ini berhasil dilakukan dan menunjukkan realisasi yang baik,” ungkapnya.

Faktor yang mempengaruhi kenaikan pajak daerah, diantaranya kembali dibukanya lelang barang dan jasa oleh Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang. Dengan adanya lelang barang dan jasa, pendapatan daerah berdampak baik di Kaltara. 

Termasuk, dampak tingkat beli masyarakat terhadap kendaraan bermotor yang juga alami kenaikan.

“Dalam beberapa bulan terakhir daya beli masyarakat cukup baik. Artinya, perekonomian di Kaltara meningkat juga,” ujar Imam.

Diharapkan, 5 objek pajak di Kaltara bisa terealisasi sesuai target. Kelima objek pajak, yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP) dan Pajak Rokok.

“Kami yakin tahun ini bisa mencapai target. Apalagi, pandemi sudah lewat setahun. Artinya, pengusaha dan masyarakat sudah bisa melakukan penyesuaian dengan kondisi yang ada,” tutup Imam. (fai/uno) 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X