Terdakwa Kasus Penjualan Kosmetik Ilegal, Dikenakan Tuntutan Satu Bulan Penjara

- Kamis, 22 April 2021 | 21:15 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TARAKAN – Kasus penjualan kosmetik ilegal dengan terdakwa RS, tinggal menunggu keputusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan. 

Pengungkapan kasus ini, bermula saat RS tertangkap menjual produk-produk kosmetik obat tradisional tanpa izin edar, 5 November tahun lalu di rumahnya di Jalan Lili VII, RT 57 Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat. Atas perbuatannya, RS pun didakwa melanggar Pasal 197 jo pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Saat kasus tersebut bergulir, terdakwa berstatus tahanan kota. 

Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), RS terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan, yang tidak memiliki izin edar. JPU meminta agar terdakwa dijatuhkan pidana 1 bulan, dikurangi seluruhnya dari masa penahanan sementara yang telah dijalani. Dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. 

“Tuntutannya pidana penjara satu bulan, denda Rp 1 juta subsider satu bulan kurungan, potong masa penahanan,” jelas JPU Titiek Mustikawati, Rabu (21/4). Adapun barang bukti kosmetik sebanyak 15 item, jamu kesehatan 4 item, perlengkapan membuat kosmetik, jamu racikan hingga kemasan yang digunakan, buku penjualan dan handphone, diminta JPU untuk dirampas dan dimusnahkan. 

Penasehat Hukum terdakwa RS, Nazamuddin mengaku sudah mengajukan pembelaan terhadap tuntutan JPU di persidangan. “Terdakwa sudah mengakui perbuatannya dan tidak akan menjual produknya, sebelum mendapatkan izin edar. Kami minta agar majelis hakim berikan keringanan kepada terdakwa. Apalagi terdakwa juga memiliki keluarga dan anak yang memerlukan perhatiannya,” singkat Nazamuddin.

Sementara itu, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tarakan, Musthofa Anwari menjelaskan, sebenarnya di Tarakan masih ada pelaku usaha di bidang kosmetik yang belum memiliki izin edar. 

“Kalau dalam kasus (RS) ini, tak mau dilakukan pembinaan. Padahal ada ancaman pidananya sampai 15 tahun penjara. Apalagi barang buktinya banyak, ada yang dari luar kota dan diracik sendiri. RS ini menjual dan memproduksi, tertangkap tangan pada saat kami datang,” bebernya. 

RS ini cukup dikenal di Tarakan, dengan penjualan kosmetik yang pendapatannya mencapai sejuta sebulan. BPOM akan melakukan penyelidikan lebih lanjut, terhadap pelaku usaha lain dengan modus serupa. 

“Ada juga produk dari luar negeri, dari Thailand yang jadi temuan. Tersangkanya belum ada, masih dicari. Produknya diketahui saat ada di ekspedisi,” tutupnya. (sas/uno)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X