TANJUNG SELOR - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltara memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 197,73 gram, Rabu (21/4).
Barang bukti sebanyak itu dirangkum dari tujuh tersangka yang diamankan dalam rentang waktu yang berbeda-beda. “Modusnya juga berbeda-beda,” ungkap Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Racmat.
Tujuh tersangka masing-masing AA dengan barang bukti sabu 9,25 gram, MF 19,96 gram, HW 9,85 gram. Keempatnya ditangkap di Bulungan.
Selanjutnya JA 5,35 gram, dan pasangan suami istri SB dan DN dengan barang bukti 146,32 gram sabu yang dikemas dalam tiga bungkus plastik bening. “Ketiganya berasal dari Kota Tarakan,” bebernya.
Sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam blender berisi air. Prosesi ini juga disaksikan para tersangka. Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati. (*/mts/mua)