NUNUKAN – Kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, sering terungkap di Kabupaten Nunukan. Dengan jumlah barang bukti yang diamankan hingga kilogram. Baik itu diungkap Polres Nunukan maupun Satgas Pamtas RI–Malaysia Batalyon Pertahanan Udara (Yonarhanud) 16/Sula Bhuana Cakti (SBC).
Pengungkapan tersebut ternyata tidak memberi efek jera bagi pelaku lainnya. Terbaru Satuan Resor Narkotika (Satreskoba) Polres Nunukan berhasil menggagalkan peredaran narkoba diduga jenis sabu di wilayah perairan Nunukan, pada 13 April lalu.
Saat mengungkap kasus tersebut, sempat terjadi kejar-kejaran antara speedboat polisi dengan perahu milik pelaku yang diduga membawa barang haram tersebut. Awalnya, perahu dari arah Tawau Malaysia bermuatan 3 laki-laki bernama Zainul, Anton dan Mukmin. Ketiganya sudah menjadi target polisi, setelah ada informasi bahwa perahu yang ditumpangi ketiganya membuat narkoba dalam jumlah besar.
Kapolres Nunukan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Syaiful Anwar mengungkapkan, aparat kepolisian melakukan pengintaian dan langsung melakukan pengejaran. “Peringatan petugas kami tidak diindahkan, sehingga aksi kejar-kejaran pun terjadi. Saat pengejaran itu, salah satu penumpang di perahu membuang jala nelayan ke tengah laut,” terang Kapolres, (22/4).
Setelah berhasil menghentikan perahu, polisi meminta agar putar balik ke titik pembuangan jala nelayan. Sesampainya di pembuangan jala tersebut, diminta untuk mengambil kembali jaring itu. “Saat jala diangkat, ternyata ada drum berisi 5 plastik transparan diduga sabu seberat 5 kg, yang dibungkus dengan kemasan teh,” tutur Kapolres.
Adanya barang bukti tersebut, lalu ketiganya langsung diamankan ke Mapolres Nunukan untuk menjalani proses selanjutnya. Hasil interogasi, sabu tersebut merupakan milik bandar di Tawau Malaysia bernama Syukur alias Baim. Atas perintah Syukur, Zainul bersama Anton pergi mengambil narkoba ke Tawau. Rencananya sabu akan dibawa ke Donggala, Sulawesi Tengah.
“Zainul dan Anton kita tetapkan sebagai tersangka. Sementara Mukmin sebagai saksi. Kita lakukan pengembangan kasus ke Donggala bersama Zainul. Kita berhasil mengamankan Effendy yang merupakan orang suruhan Baim,” jelas Syaiful.
Peran Effendy, lanjut Kapolres, merupakan kurir tetap Baim. Keduanya sudah saling mengenal selama 15 tahun. Sementara peran Zainul, adalah kurir dari Tawau ke Donggala dengan janji upah Rp 50 juta jika berhasil lolos. Sedangkan Anton, hanya orang yang diminta Zainul, untuk menemaninya mengambil narkoba. Anton dijanjikan upah Rp 15 juta.
“Terhadap tersangka, kita kenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkorika. Dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” sebut Syaiful. (*/lik/*/viq/uno)