Dirikan Posko Cek Poin

- Jumat, 23 April 2021 | 21:52 WIB
DIBANGUN POSKO: Mengantisipasi arus mudik lebaran di pelabuhan speedboat Kayan II Tanjung Selor akan didirikan posko cek poin.
DIBANGUN POSKO: Mengantisipasi arus mudik lebaran di pelabuhan speedboat Kayan II Tanjung Selor akan didirikan posko cek poin.

TANJUNG SELOR - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Pol Drs Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, Polri dan jajarannya akan melaksanakan dua operasi. 

Yakni berupa Operasi Keselamatan 12 – 25 April 2021 dan Operasi Ketupat pada 6 – 17 Mei 2021. Hal tersebut merupakan implementasi dari edaran pelarangan mudik, karena kembali meningkatnya kasus Covid-19. Serta munculnya mutasi Covid-19 yang lebih menular.

“Kita harus menyamakan persepsi, menindaklanjuti kebijakan larangan mudik lebaran kepada masyarakat. Sebagai upaya menekan pertambahan kasus Covid-19,” terang Kapolri dalam vidcon yang diikuti Kapolres Bulungan, AKBP Teguh Triwantoro, dan jajarannya, Kamis (22/4) kemarin.

Kapolres  AKBP Teguh Triwantoro melalui Paur Subbag Humas  Ipda Tutut Murdayanto mengatakan, di Bulungan akan disiapkan beberapa posko cek poin. Untuk mengantisipasi orang yang hendak mudik lebaran. 

“Yang sudah pasti nanti di posko pelabuhan Kayan II. Termasuk di Polsek masing-masing kecamatan,” ujarnya.

Ia menambahkan belum dipetakan berapa persis jumlah posko cek poin di Bulungan karena belum dilaksanakan rapat koordinasi. Tujuan rapat koordinasi, akan membahas jumlah personel yang dikerahkan dalam pengamanan antisipasi orang mudik lebaran.

“Iya termasuk dengan jumlah personel kepolisian yang akan ditempatkan di masing-masing posko. Karena nantinya akan dilibatkan beberapa stakeholder terkait lainnya,” tutur Tutut. 

Adendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriyah, dikeluarkan Ketua Satgas Covid-19 Nasional.

Dalam surat tersebut, mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama 14 hari peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H+7 (18 Mei – 24 Mei 2021) tetap berlaku SE Nomor 13 tahun 2021. 

Wali Kota Tarakan Khairul menanggapi terkait bepergian antar kabupaten dalam wilayah kesatuan Kaltara atau aglomerasi. Menurut Khairul, edaran larangan mudik dari Pemerintah Pusat, belum mengetahui mekanisme bagi daerah yang masuk aglomerasi. 

“Seperti misalnya Jabotabek, Jakarta, Bogor, Tanggerang, itukan pergerakan dari antar kabupaten. Dianggap sebagai satu daerah aglomerasi, makanya tidak masuk. Sekarang ini, persoalannya kita tergantung dari KSOP dalam penetapan menjadi satu wilayah aglomerasi,” ungkapnya. 

Menurut mantan Sekretaris Daerah Tarakan ini, jika hal itu dianggap satu wilayah aglomerasi, berarti tidak ada masalah. Sebaliknya, jika tidak dianggap wilayah aglomerasi, maka berlakulah aturan tersebut. 

Sebelumnya, yang dianggap daerah aglomerasi antara Tarakan dan Pulau Bunyu. Selebihnya tidak masuk aglomerasi, sehingga tetap ada pembatasan speedboat. Termasuk pemberlakuan aturan rapid test antar kabupaten. 

“Kita akan coba diskusikan dengan KSOP. Apakah ini ditetapkan sebagai aglomerasi atau tidak. Pasti nanti yang bisa melarang speedboat itu izin berlayar dari KSOP,” tutupnya. (*/mts/mrs/mua/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X