Korem Siap Kawal Larangan Mudik

- Senin, 26 April 2021 | 21:18 WIB
SIAPKAN PERSONEL: Korem 092/Maharajalila bersedia diminta bantuan untuk pengawasan pintu masuk dan keluar, saat larangan mudik diberlakukan.
SIAPKAN PERSONEL: Korem 092/Maharajalila bersedia diminta bantuan untuk pengawasan pintu masuk dan keluar, saat larangan mudik diberlakukan.

TANJUNG SELOR – Soal pelarangan mudik lebaran, Danrem 092/Maharajalila Brigen TNI Suratno mengklaim, jajarannya bersedia mendukung kebijakan pemerintah itu dengan melaksanakan pengawasan pintu-pintu masuk. 

Danrem menyebut, akan membantu Polri berpatroli dan melakukan penyekatan di jalur-jalur keluar masuk Kaltara. Penempatan personel TNI di setiap pintu masuk, kata Danrem, tergantung permintaan Polda Kaltara.  

Melihat pengalaman tahun lalu, salah satu pintu masuk yang diawasi ketat adalah perbatasan Kaltara dan Kaltim. Tepatnya perbatasan Bulungan dengan Berau.  

“Personel tergantung permintaan Polda. Misalnya perbatasan Tanjung Selor- Berau atau di perbatasan Nunukan dan Sebatik, berapa permintaan atau yang diperlukan, kami siap mendukung,” tutur Danrem Brigjen TNI Suratno, belum lama ini. 

Peniadaan mudik lebaran tersebut, tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang  Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan, yang dikeluarkan Pemerintah Pusat. 

Adanya edaran tersebut, membuat penyedia jasa moda transportasi harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang akan berangkat. Menanggapi ini, Kepala Cabang PT Pelni Tarakan, Wendy Richard Imkotta menegaskan, akan lakukan sosialisasi kembali atas kebijakan tersebut. Terlebih kepada penerapan protokol kesehatan (prokes) dan pengunaan hasil swab Polymerase Chain Reaction (PCR), antigen dan GeNose C19.

“Dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 dari Satgas Covid-19, swab PCR dan antigen jangka waktunya hanya 1x24 jam. Sementara GeNose berlakunya hanya saat akan berangkat,” ujarnya Sabtu (24/4) lalu.

Sebelumnya untuk swab PCR  berlakunya 3x24 jam. Sementara swab antigen 2x24 jam dan GeNose bisa berlaku 1x24 jam. Menurutnya, addendum bertujuan untuk lebih memperketat protokol kesehatan.

“Kebijakan ini sudah mulai berlaku pada 22 April lalu. Kemungkinan masih ada masyarakat yang belum tahu,” ungkapnya.

Menurutnya, addendum dikeluarkan oleh Satgas Covid-19 secara mendadak. Tanpa ada pemberitahuan sebelumnya kepada pihak penyedia moda transportasi. “Seharusnya bila ada kebijakan baru, ada waktu jeda seminggu sebelum diterapkan,” keluhnya. Meski begitu, tetap mengikuti kebijakan tersebut dan menunggu arahan dari pusat terkait penerapan di lapangan. Pasalnya, aturan kebijakan tersebut sebagai upaya pemerintah dalam hal meminimalisir penyebaran Covid-19. (sas/uno) 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X