TANJNG SELOR – Penasehat Hukum (PH) terdakwa IS, Salahudin bersikukuh menghadirkan ketiga saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tatap muka di meja persidangan tanpa secara virtual.
Hal itu berkaitan dengan permohonan JPU kepada majelis hakim bahwa kedua saksi ahli ITE dan ahli bahasa meminta untuk dihadirkan secara virtual mengingat domisilinya berada di luar Kabupaten Bulungan.
Tujuan dihadirkan ketiga saksi ahli dari JPU adalah bagian tindaklanjut tuduhan serta pembuktian dalam persidangan dengan pelapor mantan Gubernur Kaltara Irianto Lambrie.
“Seandainya hak ahli ini tidak diberikan keterangan di persidangan maka dakwaannya itu akan kabur. Semua yang memberatkan terdakwa inikan keterangan ahli bahasa. Dalam penilaiannya saya rasa menghilangkan tanda baca, pada beberapa kalimat seperti yang berbunyi apakah ini KKN? Sementara dalam BAP-nya pelapor tanda tanya itu dihilangkan,” ungkap Salahudin, Senin (26/4).
Dia melanjutkan, tanda tanya dalam satu kalimat sangat berarti untuk menterjemahkan maksud dari kalimat tersebut yang disampaikan. “Dengan jelas kami menolak jika ketiga saksi ahli ini dihadirkan secara virtual. Hanya saja kami tetap menghormati apa yang menjadi keputusan dari majelis hakim. Apakah secara daring atau tatap muka,” ujarnya.
Majelis hakim kata Salahudin juga memiliki kewenangan atau keputusan terkait dengan permohonan tersebut. Diterima atau ditolak. Ketiga saksi ahli ini kata dia sudah diagendakan sejak jauh-jauh hari. “Jadi kalau alasan dari jaksa karena mempertimbangkan pandemi Covid-19 sejak awal persidangan ini sudah dilanda Covid-19. Jadi sebaiknya ada usaha dari jaksa untuk menghadirkan saksi ahli tersebut dalam persidangan secara tatap muka,” tutupnya. (*/mts/mua)