THR Mengacu Permenaker 2016, Mengedepankan Musyawarah untuk Mufakat

- Rabu, 28 April 2021 | 10:40 WIB

TANJUNG SELOR–Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltara membahas penyaluran tunjangan hari raya (THR) tahun ini, yang tetap berpedoman dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. 

Di Pasal 1 menjelaskan, THR keagamaan adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau buruh maupun keluarganya menjelang hari raya keagamaan. Serta beberapa item lainnya. Sedangkan di Pasal 2 menjelaskan pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih. “Serta pekerja atau perusahaan yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu,” ungkap kepala Bidang Hubungan Industrial dan Tenaga Kerja Disnakertrans Kaltara Asnawi.

Berdasarkan Permenaker Nomor 6/2016, pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan berhak mendapatkan THR keagamaan dari perusahaan. Pekerja atau buruh yang masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, mendapat THR sebesar satu bulan upah. Sedangkan pekerja atau buruh yang masa kerja minimal sebulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 (dua belas) bulan, dikali sebulan upah.

Sedangkan pekerja/buruh yang bermasa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.

Namun, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja bersama (PKB) dan ternyata lebih baik dan lebih besar dari ketentuan di atas, THR yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh harus dilakukan berdasarkan PP atau PKB tersebut.

Untuk mengawal pembayaran THR dari pengusaha kepada pekerja atau buruh, Kementerian Ketenagakerjaan membuka posko THR untuk masing-masing daerah. (kpg/mts/dra/k8)

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X