TANJUNG SELOR – Masyarakat yang memiliki mata pencaharian sebagai nelayan, masih ditemukan menggunakan alat tangkap ikan yang dilarang.
Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 59/2020 tentang Jalur Penangkapan dan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas.
Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltara pun inisiatif untuk mengganti alat tangkap ikan tradisional. Untuk penggantian alat tangkap ikan itu, telah disiapkan alokasi anggaran Rp 2 miliar. Dari anggaran tersebut, mampu mengakomodir 2.357 unit alat tangkap ikan.
Bagi nelayan yang ingin mendapatkan alat tangkap ikan itu, harus melalui proses pendataan. “Kalau kita menghitungnya, bisa saja terakomodir. Tapi kita perlu mendatanya,” ujar Kepala DKP Kaltara Syahrullah Mursalin, Kamis (29/4).
Setelah sudah ada penggantinya, maka alat tangkap yang dilarang akan diambil DKP Kaltara. Mengingat, alat tangkap yang dilarang tersebut bisa merusak ekosistem di laut.
“Harus diganti sesuai aturannya, untuk alat tangkap ikan yang tak diperbolehkan. Seperti pukat hela atau biasa dikenal pukat harimau. Cantrang bakal menggunakan square mesh window pada bagian kantong. Tujuannya agar ketika ditarik, ikan-ikan kecil yang terjaring masih bisa lolos. Termasuk alat tangkap ikan lainnya, seperti pair seiners, perangkap ikan peloncat, dan muro ami,” sebutnya. DKP Kaltara menargetkan, tahun ini penggantian alat tangkap bisa terealisasi. (fai/uno)