Pelayaran Antar Kabupaten Tetap Beroperasi

- Jumat, 30 April 2021 | 13:10 WIB
PENGECUALIAN: Speedboat reguler yang melayani rute antar kabupaten dan kota di Kaltara, masih boleh beroperasi pada 6-17 Mei nanti.
PENGECUALIAN: Speedboat reguler yang melayani rute antar kabupaten dan kota di Kaltara, masih boleh beroperasi pada 6-17 Mei nanti.

TARAKAN – Persoalan larangan mudik masih jadi pembahasan. Mengingat, jelang lebaran Idulfitri, diperkirakan arus penumpang terjadi lonjakan setiap tahun. Namun, dalam kurun waktu dua tahun terakhir, aktivitas penumpang baik darat, laut dan udara, pun mengalami penurunan drastis. 

Hal tersebut seiring masih merebaknya wabah pandemi Covid-19 di seluruh Indonesia. Sesuai instruksi presiden untuk larangan mudik melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 H/2021 dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Menyikapi hal itu, Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tarakan menggelar rapat koordinasi bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan dan stakeholder terkait di Jalan Yos Sudarso, Kamis (29/4). Dalam aturan tersebut, melarang adanya pergerakan kapal maupun angkutan udara pada 6-17 Mei 2021. 

Akan tetapi, ada pengecualian bagi armada yang memuat kebutuhan pokok dan pelayaran antar kabupaten. Masih diperbolehkan untuk beroperasi. Alhasil, menurut Wali Kota Tarakan Khairul, speedboat reguler yang melayani trayek antar kabupaten di Kaltara, boleh beroperasi. Dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan (Prokes). Seperti membatasi kapasitas penumpang hanya 50 persen.

“Kalau dalam Permenhub boleh. Tapi menerapkan protokol kesehatan. Tinggal pengawasan dari KSOP, KKP dan kepolisian untuk penerapan protokol kesehatan,” tutur Khairul. 

Dalam pelayaran antarkabupaten, tidak perlu lagi menyertakan hasil pemeriksaan Covid-19 dengan rapid tes antigen, GeNose ataupun swab PCR. Karena, tidak diatur dalam Permenhub. Kecuali, jika ada peraturan gubernur yang mengatur tentang itu. Karena dalam Permenhub, hal itu diserahkan ke provinsi. 

Adanya aturan melarang mudik, masyarakat dapat mengurangi rencana mudik. Karena pandemi Covid-19 belum berakhir. Apalagi, pada 6 – 17 Mei, kapal dan angkutan udara yang melayani penumpang dilarang beroperasi. 

Sementara itu, Kepala KSOP Kelas III Tarakan Capt M Hermawan membenarkan terbitnya Pemenhub. “Diinformasikan Permenhub, untuk kapal logistik ataupun yang mengangkut barang tetap diizinkan. Tapi, untuk kapal-kapal yang trayek jarak jauh tidak diizinkan. Sedangkan kapal-kapal yang masuk dalam kategori satu kabupaten dan provinsi masih diizinkan,” terang Hermawan. 

Hermawan menegaskan, kapal yang mengangkut penumpang dengan trayek jarak jauh, tidak beroperasi pada 6-17 Mei atau disetop sementara waktu. Adapun teknis pengawasannya, KSOP Tarakan bekerjasama dengan instansi terkait lainnya. Seperti KKP, TNI/Polri dan pemerintah daerah, terkait kapal-kapal yang akan melakukan pelayaran jarak jauh antar provinsi melalui Pelabuhan Tarakan.  

KSOP Tarakan akan menyiapkan tiga titik posko. Yakni di Pelabuhan Malundung, Pelabuhan Tengkayu I dan Pelabuhan Feri Juata Laut.

Di lain pihak, Kepala PT Pelni Tarakan Wendy Ricard Imkotta memastikan taat dengan aturan yang berlaku. “Dari manajemen PT Pelni sesuai aturan pemerintah, tanggal 6 sampai 17 Mei, untuk kapal-kapal penumpang Pelni tidak beroperasi. Kalau perintis dikecualikan, masih tetap jalan,” ungkap Wendy. 

Adapun kapal penumpang yang berlayar sebelum diberlakukan aturan, pada 30 April yakni KM Lambelu tujuan Makassar dan Bau-bau. Saat ini, sudah ada 198 penumpang asal Tarakan yang berangkat. 

Setelah itu, mulai 5 Mei kapal sudah tidak mengangkut penumpang dan tinggal sementara di Pelabuhan Nunukan. Hingga berakhir pemberlakukan larangan mudik. Adapun pelayaran selanjutnya pasca 17 Mei nanti, Wendy belum mengetahui dan menunggu penetapan selanjutnya. (mrs/uno) 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X