Kewenangan Dialihkan ke Pusat

- Jumat, 30 April 2021 | 13:08 WIB
SURIANSYAH
SURIANSYAH

TANJUNG SELOR – Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) diterbitkan Pemerintah Pusat pada 11 Desember 2020. 

Dari undang-undang tersebut, maka daerah tidak memiliki kewenangan dan pengawasan. Melainkan sudah dialihkan atau ditangani dari Pemerintah Pusat. Sekretaris Provinsi Kaltara(Sekprov) Kaltara Suriansyah, mengatakan sampai saat ini belum menerima turunan dari undang-undang itu. 

“Kita harus taati aturan yang ada. Begitu ditarik kewenangan itu ke Pemerintah Pusat, mau tidak mau harus ditaati,” ujarnya, Kamis (29/4).

Meski belum ada turunan dari undang-undang itu, Suriansyah mengaku, masih lakukan koordinasi mengenai hal tersebut. Untuk pekerjaan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltara akan berkurang. Karena adanya undang-undang tersebut. 

“Kita jalankan tugas sesuai aturan yang berlaku. Sambil kita berkoordinasi dengan pusat. Mana yang bisa kita tangani dan tidak,” tuturnya. 

Sejak 2021 ini, Pemprov Kaltara bukan tidak berwenang dalam pertambangan. Akan tetapi, izin pertambangan yang dialihkan kewenangannya. “Kalau pembinaan dan pengawasan masih. Apalagi ada inspektur tambang yang ditempatkan di Kaltara,” tandas Suriansyah. (fai/uno) 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X