Prioritaskan Pembahasan Enam Raperda

- Minggu, 2 Mei 2021 | 22:23 WIB
Hamid Amren
Hamid Amren

TARAKAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan berharap enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan diusulkan ke DPRD Tarakan, dapat dibahas bersama tahun ini.

Pembahasan keenam raperda tersebut dinilai penting, karena menjadi kebutuhan bagi Pemkot Tarakan. Selain ada yang sudah tidak sesuai dengan kondisi kota saat ini, juga ada karena tuntutan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).  

Dibeberkan Sekretaris Kota (Sekkot) Tarakan Hamid Amren, keenam raperda tersebut salah satunya adalah Revisi Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.

“Perda Nomor 4/2012 itu sudah banyak sekali tidak sesuai dengan kondisi perkembangan kota saat ini,” ujar Hamid kepada awak media, Jumat (30/4). 

Prosesnya saat ini, menurut Hamid, masih menunggu persetujuan substantif dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI terhadap draf raperda RTRW yang dikirimkan Pemkot Tarakan. Informasi yang diperolehnya, Kementerian ATR/BPN RI menjanjikan akan dikirim akhir bulan. 

Selain itu, tim sudah datang melakukan verifikasi lapangan pada pekan lalu. Bahkan sudah ada pembahasan yang dilakukan di Swis-bellhotel terkait RTRW. 

Jika sudah terbit persetujuan substantif, menurut Hamid, maka pemkot dan DPRD hanya punya waktu 60 hari untuk menetapkan menetapkan raperda RTRW.

“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, itu diberikan waktu hanya 60 hari,” ungkapnya. 

Jika tidak ditetapkan dalam 60 hari, menurut mantan Kepala BPKAD Tarakan ini, akan ditetapkan oleh Kementerian ATR/BPN RI melalui peraturan menteri. 

Raperda lain yang juga akan dibahas adalah revisi Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Tarakan. Menurutnya, Wali Kota Tarakan  sudah bersurat ke DPRD Tarakan untuk rencana tersebut.

Selain itu, ada dua raperda yang tidak selesai dibahas tahun lalu, untuk dibahas kembali tahun ini. Yakni Raperda tentang Daerah Ruang Milik Jalan, serta Raperda tentang Barang Milik Daerah. Itu juga sesuai dengan rekomendasi BPK, di mana harus ada Perda yang disesuaikan untuk pengelolaan barang milik daerah. 

Sementara itu, dalam waktu dekat, Pemkot Tarakan akan mengusulkan dua raperda lagi. Di antaranya raperda revisi perda pajak daerah. Karena ada yang direvisi seperti pajak sarang burung walet yang mengakomodir harapan pengusaha sarang burung walet agar disesuaikan. Prosesnya saat ini tinggal finalisasi draf pada Bagian Hukum Pimpinan Daerah Tarakan. Diperkirakan pekan depan sudah bisa diusulkan ke DPRD Tarakan.

Raperda lainnya, menurut Hamid adalah revisi perda tentang retribusi daerah. Ini dilakukan karena daerah semakin berkembang. Misalnya Pantai Amal yang saat ini sedang dikembangkan. Ketika nantinya akan berfungsi, maka objek pajaknya harus dimasukkan. 

Seperti juga Taman Berlabuh dan Taman Berkampung. Menurut Hamid, hal-hal baru muncul seperti itu harus dilakukan revisi retribusi daerah. Karena prinsip memungut dari masyarakat harus mendapat persetujuan masyarakat dalam hal ini DPRD Tarakan sebagai perwakilan masyarakat.

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X