Lapor ke Posko Pengaduan, Bila H-7 Belum Terima THR

- Senin, 3 Mei 2021 | 22:12 WIB
Budiono
Budiono

TARAKAN – Surat Edaran Wali Kota Tarakan Nomor 560/374/DPTK tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, telah diterbitkan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan. 

Pemberian THR mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan  Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021, tanggal 21 April 2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Selain itu, berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kaltara Nomor 560/1476/DTKT/64B tanggal 22 April 2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di perusahaan. Dengan dasar aturan itu, maka pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. 

“THR wajib dibayarkan 7 hari, sebelum hari raya keagamaan,” tegas Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Tarakan Budiono, Sabtu (1/5) lalu. 

Wali Kota Tarakan menginstruksikan kepada Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Tarakan, untuk membentuk posko pengaduan. “Kami sudah bangun posko dan baliho. Bila ada dari pekerja yang sampai H-7 belum menerima THR, silakan melapor ke posko,” tuturnya. 

Posko pengaduan, menurut Budiono, sudah dibuka sejak Kamis (29/4) sampai dengan H-1 hari raya Idulfitri. Adapun besaran THR yakni satu bulan gaji dan tidak bisa dicicil. Jika ada perusahaan tidak memberikan THR satu bulan gaji, Budiono mempersilakan untuk melapor ke pos pengaduan. Surat Edaran Wali Kota Tarakan ini akan disebarkan ke perusahaan-perusahaan mulai hari ini (3/5). (mrs/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Eks Ketua KPU Kaltara Bulat Maju Pilkada Bulungan

Jumat, 12 April 2024 | 11:00 WIB

Bupati Bulungan Ingatkan Keselamatan Penumpang

Kamis, 11 April 2024 | 16:33 WIB

Ada Puluhan Koperasi di Bulungan Tak Sehat

Sabtu, 6 April 2024 | 12:00 WIB
X