Temukan Barang Kedaluwarsa, Laporkan

- Senin, 3 Mei 2021 | 22:25 WIB
SIDAK PRODUK: BPOM Tarakan bersama Dinas Kesehatan dan Disperindagkop saat melakukan sidak di toko swalayan di Tanjung Selor, beberapa waktu lalu.
SIDAK PRODUK: BPOM Tarakan bersama Dinas Kesehatan dan Disperindagkop saat melakukan sidak di toko swalayan di Tanjung Selor, beberapa waktu lalu.

TANJUNG SELOR – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tarakan mengingatkan kepada konsumen, apabila ada indikasi atau menemukan barang kedaluwarsa agar dilaporkan ke Dinas Kesehatan dan Disperindagkop kabupaten kota.

Adanya laporan bila menemukan barang atau produk kedaluwarsa, sebagai bagian proaktif dan kontrol konsumen. “Pengaduan tak harus datang langsung  ke kantor. Bisa via telepon atau email. Di daerah, ada mitra badan POM seperti Dinkes ataupun Disperindakop,” jelas Kepala BPOM Tarakan Musthofa Anwari, yang dikonfirmasi melalui ponselnya, (2/5).

BPOM memiliki fungsi sebagai penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan sebelum dan setelah beredar barang tersebut. Menurut Musthofa, pengawasan selama beredar obat maupun makanan untuk memastikan sudah memenuhi standar. Termasuk persyaratan keamanan, khasiat atau manfaat dan mutu produk yang ditetapkan. 

Langkah penindakan hukum pun bisa dilakukan. Seperti hasil temuan di Tarakan, terhadap penjualan kosmetik palsu. Kasus tersebut pun telah ditangani Pengadilan Negeri Tarakan. Makanya, tidak menutup kemungkinan ketika operasi atau sidak menemukan barang yang tidak layak konsumsi. Apalagi dapat merugikan konsumen, maka bisa ditindak secara hukum. (*/mts/uno) 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X