TANJUNG SELOR – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tarakan mengingatkan kepada konsumen, apabila ada indikasi atau menemukan barang kedaluwarsa agar dilaporkan ke Dinas Kesehatan dan Disperindagkop kabupaten kota.
Adanya laporan bila menemukan barang atau produk kedaluwarsa, sebagai bagian proaktif dan kontrol konsumen. “Pengaduan tak harus datang langsung ke kantor. Bisa via telepon atau email. Di daerah, ada mitra badan POM seperti Dinkes ataupun Disperindakop,” jelas Kepala BPOM Tarakan Musthofa Anwari, yang dikonfirmasi melalui ponselnya, (2/5).
BPOM memiliki fungsi sebagai penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan sebelum dan setelah beredar barang tersebut. Menurut Musthofa, pengawasan selama beredar obat maupun makanan untuk memastikan sudah memenuhi standar. Termasuk persyaratan keamanan, khasiat atau manfaat dan mutu produk yang ditetapkan.
Langkah penindakan hukum pun bisa dilakukan. Seperti hasil temuan di Tarakan, terhadap penjualan kosmetik palsu. Kasus tersebut pun telah ditangani Pengadilan Negeri Tarakan. Makanya, tidak menutup kemungkinan ketika operasi atau sidak menemukan barang yang tidak layak konsumsi. Apalagi dapat merugikan konsumen, maka bisa ditindak secara hukum. (*/mts/uno)