Tanda-Tanda Ngga Bagus Ini, Ada Sejumlah Perusahaan Koordinasi Persoalan THR

- Selasa, 4 Mei 2021 | 10:50 WIB

TANJUNG SELOR–Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltara terus membuka layanan posko tunjangan hari raya (THR). Sejauh ini, Disnakertrans Kaltara belum menerima laporan mengenai pembayaran THR 2021 yang tersendat.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2021 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan pekerja atau buruh yang bersangkutan.

Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Hubungan Industrial (HI) Disnakertrans Kaltara Asnawi mengatakan, sejauh ini ada beberapa perusahaan yang berkoordinasi dengan pihaknya. Hal itu diharapkan menjadi awal yang baik agar perusahaan memahami persoalan pemberian THR kepada pekerjanya. Selain itu, ada perusahaan yang dipanggil Disnakertrans Kaltara untuk diberikan masukan dan penjelasan mengenai THR.

“Jadi ada dua hal yang dilakukan. Pertama menerima perusahaan yang akan berkoordinasi, kemudian memanggil beberapa perusahaan untuk diberikan pemahaman mengenai hitung-hitungan THR,” ungkapnya. Sejauh ini, baru lima perusahaan yang bertemu Disnakertrans Kaltara. Tiga di antaranya dipanggil langsung, dan dua perusahaan datang sendiri untuk berkoordinasi. Seperti sebelum-sebelumnya, Disnakertrans memberikan pemahaman mengenai penghitungan THR. Hal itu dimaksudkan, agar tidak ada yang dirugikan. Khususnya karyawan yang mendapatkan haknya.

Terkait jumlah besaran, bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, THR diberikan dengan ketentuan sebesar satu bulan gaji. Bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional, sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali satu bulan gaji.

“Adapun bagi pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Kemudian, bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja,” jelasnya. “Jadi mereka harus memahami perhitungannya,” imbuh dia.

Tidak hanya itu, pihaknya belum menerima laporan penangguhan. Bahkan, belum ada yang mencairkan THR tersebut. Sebab, berdasarkan edaran, THR dicairkan seminggu sebelum Lebaran. Bahkan, untuk persoalan THR tahun lalu yang sempat dilaporkan sudah terselesaikan.

“Memang ada laporan dari serikat, tapi sampai sekarang belum ada laporan dari perusahaan yang masuk. Apalagi belum ada pencairan juga,” pungkasnya. (kpg/fai/dra/k8)

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X