Aglomerasi Belum Jelas, Perketat Pintu Masuk Kaltara

- Selasa, 4 Mei 2021 | 10:53 WIB
MUDIK: Larangan mudik tetap diikuti Pemerintahan Kaltara.
MUDIK: Larangan mudik tetap diikuti Pemerintahan Kaltara.

TANJUNG SELOR–Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara, serta Polda Kaltara tetap tegas mematuhi aturan pusat. Aturan itu merupakan larangan mudik mulai 6–17 Mei mendatang.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltara Taupan Madjid mengatakan, edaran yang dikeluarkan Satgas dan Kemenhub RI harus dipatuhi. Bahkan, jelas tercantum larangan mudik. Untuk itu, pihaknya sampai saat ini masih tegas dengan aturan itu. Meski nantinya dilakukan rapat, membahas terkait kebijakan daerah, sebagai tindak lanjut dari edaran pusat. "Yang kami bahas adalah aspirasi masyarakat mengenai pergerakan di Kaltara. Untuk saat ini, kami ikut aturan pusat," ungkapnya, Senin (3/5).

Dalam aturannya, untuk jalur sungai dan laut, perjalanan dengan jarak 100 mil tidak diperkenankan. Sebaliknya, jika jarak di bawah 100 mil, maka masih diperbolehkan. Untuk di Kaltara sendiri, jalur sungai dan laut, jarak perjalanan di bawah 100 mil. Untuk itu, ada kemungkinan diperbolehkan. "Kalau jalur darat seperti Damri tidak beroperasi 6–17 Mei. Sudah pasti itu. Namun, untuk sungai dan laut, masih tetap beroperasi," bebernya.

Terkait pergerakan di kabupaten dan kota di Kaltara, akan dibahas lebih lanjut. Sebab, perlu aturan jelas. Dikoordinasikan dengan Satgas Penanganan Covid-19 Kaltara. Khususnya terkait aglomerasi. Sebab, di Indonesia sendiri, hanya delapan daerah yang menetapkan aglomerasi. "Kaltara tidak masuk. Itu yang akan ditanyakan ke satgas. Jangan sampai aglomerasi jalan, namun kabupaten dan kota memiliki aturan sendiri. Jadinya tidak sinkron," jelasnya.

Sebagai langkah awal kesiapan larangan mudik, pihaknya telah melakukan check point, pendirian posko dan lainnya. Bahkan, sudah menempatkan GeNose di beberapa titik. Seperti pelabuhan dan bandara. "Kepastian yang disiapkan sat ini berdasarkan edaran yang ada. Kami menunggu perkembangannya. Nantinya satgas meminta data. Saat ini apapun aturan dari pusat tetap dijalankan," tegasnya.

Ditanya soal antisipasi lonjakan sebelum larangan mudik, menurut Taupan, hal itu belum bisa disimpulkan. Apalagi tren yang ada tidak signifikan. Sehingga masih dalam kategori normal.

"Imbauan juga tetap. Kalau bisa masyarakat bisa mengikuti. Dengan begitu, mereka mau dukung program pemerintah," kuncinya. (kpg/fai/dra/k8)

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Upah Tak Sesuai, PMI Kabur dari Majikan di Malaysia

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:30 WIB

Lagi, 7,68 Hektare Lahan di Binusan Diduga Dibakar

Minggu, 17 Maret 2024 | 14:50 WIB
X