Berlakukan Penyesuaian HET Elpiji 3 Kilogram

- Selasa, 4 Mei 2021 | 10:54 WIB
HET BARU: Pemkot Tarakan memberlakukan penyesuaian harga eceran tertinggi khusus tabung elpiji 3 kilogram.
HET BARU: Pemkot Tarakan memberlakukan penyesuaian harga eceran tertinggi khusus tabung elpiji 3 kilogram.

TARAKANPemkot Tarakan telah memberlakukan harga eceran tertinggi (HET) tabung elpiji 3 kilogram (kg) yang baru, menyusul telah disetujuinya usulan penyesuaian HET elpiji 3 kg oleh gubernur Kalimantan Utara (Kaltara).

HET elpiji 3 kg yang baru sesuai dengan usulan Pemkot Tarakan. Untuk wilayah darat ditetapkan Rp 16.700 per tabung. Sedangkan untuk wilayah pesisir Rp 18.700 per tabung. Nilai itu mengalami kenaikan dari HET sebelumnya Rp 16 ribu per tabung untuk semua kategori. "HET itu sudah disetujui melalui surat gubernur tentang penetapan HET di seluruh kabupaten kota di Kaltara. Sehingga itu sudah bisa diedarkan," ujar Kepala Bagian Ekonomi Pimpinan Daerah Tarakan Catur Hendratmo.

Menurut dia, nilai HET yang diberlakukan saat ini juga berdasarkan masukan dari agen dan pangkalan. Mereka sudah mendapatkan keuntungan dari nilai tersebut, termasuk ongkos angkut bagi pangkalan di daerah pesisir.

Dia menilai, perhitungan itu juga berdasarkan aturan yang berlaku. Ada item-item perhitungan yang baku memang harus diikuti.

Catur menegaskan, ketentuan sudah jelas bahwa jika ada pangkalan yang menjual melebihi HET, berarti melanggar aturan. Dan bisa secara langsung ditutup dinas terkait. Yang menjadi permasalahan bahwa adanya pengecer dalam siklus pendistribusian elpiji 3 kg, yang semestinya tidak masuk di dalam siklus.

“Permasalahan kan masih pada salah satu siklus distribusi yang terlepas itu. Dalam hal ini adalah kami masih melihat distribusi akhirnya tidak pada pangkalan, tapi ada pengecer yang sebetulnya itu tidak masuk dan tidak diperbolehkan,” tuturnya.

Namun, Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Tarakan telah mempersiapkan dengan melakukan rapat untuk pembentukan tim pengawasan dan pengendalian elpiji 3 kg, sehingga diharapkan bisa terkontrol dan terjaga.

Adapun pemberlakuka HET yang baru, menurut Catur sudah berlaku. Pihaknya sudah membuat surat edaran (SE) wali kota Tarakan terkait penatapan HET oleh gubernur Kaltara. SE itu ditujukan kepada agen dan pangkalan. Sehingga mereka sudah boleh menyesuaikan HET elpiji 3 kg yang baru. (kpg/mrs/dra/k8)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Eks Ketua KPU Kaltara Bulat Maju Pilkada Bulungan

Jumat, 12 April 2024 | 11:00 WIB

Bupati Bulungan Ingatkan Keselamatan Penumpang

Kamis, 11 April 2024 | 16:33 WIB

Ada Puluhan Koperasi di Bulungan Tak Sehat

Sabtu, 6 April 2024 | 12:00 WIB
X