Pemprov Kaltara Tegas Larang Mudik Lebaran

- Rabu, 5 Mei 2021 | 15:33 WIB
Zainal Arifin Paliwang
Zainal Arifin Paliwang

Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Zainal Arifin Paliwang kembali menegaskan kepada masyarakat untuk tidak melakukan mudik Lebaran.

 

TARAKAN–Ditegaskan Zainal setelah mengikuti video conference bersama Menteri Dalam Negeri dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan di Ruang Kerja Wakil Wali Kota Tarakan, Senin (3/5).

“Itu sudah penegasan dilarang mudik, semua ASN tidak ada mudik, harus tahan niat untuk bertemu orangtua,” tegas Zainal saat diwawancarai awak media. Menurut mantan wakapolda Kaltara itu, bertemu cukup dengan teknologi yang ada sekarang. Yakni lewat video call, tidak perlu tatap muka. Hal itu dimaksudkan untuk menghindari munculnya kasus baru Covid-19.

Sementara itu, dalam upaya mencegah peningkatan kasus Covid-19, Wali Kota Tarakan Khairul menerangkan, Pemkot Tarakan tetap melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro.

“Secara keseluruhan sih kalau kami memang PPKM mikro terus berjalan, dengan pembatasan setiap saat tetap dilakukan. Seperti pengetatan, jaga jarak, pakai masker, dan sebagainya di tempat-tempat tertentu di daerah zona merah. Bahkan kalau di Tarakan hampir semua zona walaupun yang zona hijau tetap diterapkan,” tegas Khairul.

Selain itu, Khairul menyebut ditemukan penggunaan surat keterangan palsu terkait hasil pemeriksaan Covid-19 oleh seorang penumpang ketika akan berangkat melalui bandara. Pemkot Tarakan melalui Dinas Kesehatan juga sudah memberikan tindakan terhadap fasilitas kesehatan yang mengeluarkan surat keterangan tersebut.

“Memang diduga juga ada yang menerbitkan surat keterangan palsu. Tapi sudah diberikan teguran dan sebagainya dari dinas teknisnya,” ujar Khairul.

Jika masih dilakukan, sanksi tegas menanti. “Kalau masih dilakukan lagi itu nanti izin usahanya bisa dicabut. Bahkan bisa lari ke pidana kalau memang betul-betul masih terus dilakukan,” tegas Khairul.

Menurut Khairul, Wakil Jaksa Agung yang ikut dalam video converence juga mengingatkan kepada kejaksaan, termasuk kepolisian, agar melakukan penuntutan secara maksimal. Karena itu menyangkut kepentingan orang. (kpg/mrs/dra/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, 7,68 Hektare Lahan di Binusan Diduga Dibakar

Minggu, 17 Maret 2024 | 14:50 WIB

Jelang Pilkada, Polres KTT Sebut 21 TPS Rawan

Rabu, 13 Maret 2024 | 13:55 WIB
X