THR ASN Segera Cair, Rp 13 Miliar Disiapkan Pemkot Tarakan

- Rabu, 5 Mei 2021 | 15:34 WIB
Kustriansyah
Kustriansyah

TARAKANSebagaimana para pekerja atau buruh yang sangat mendambakan tunjungan hari raya (THR) keagamaan, demikian pula dengan aparatur sipil negara (ASN) sudah menunggu-nunggu pencairan THR untuk memenuhi kebutuhan menjelang Idulfitri.

Pemkot Tarakan memberi sinyal segera merealisasikan THR bagi ASN, menyusul telah diterimanya payung hukum pembayaran THR bagi ASN. Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 63/2021 yang mengatur tentang Pemberian THR untuk PNS, CPNS, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Adapun teknis pembayarannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan 2021 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.

Dalam Pasal 2 disebutkan bahwa pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiunan dan penerima tunjungan sebagai wujud penghargaan dan pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memerhatikan kemampuan keuangan negara. Aparatur negara yang dimaksud meliputi PNS dan CPNS, PPPK, prajurit TNI, Polri, dan pejabat negara. “Semua pejabat dapat. Dari struktural maupun dari yang PNS-nya. Pak wali termasuk juga pejabat negara,” ungkap Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tarakan Kustriansyah.

Menurut dia, Pemkot Tarakan menyiapkan anggaran sekitar Rp 13 miliar untuk membayar THR ASN. Namun, untuk THR pensiunan, dibayar taspen, tidak melalui Pemkot Tarakan. Untuk jadwal pembayaran, diatur dalam Pasal 11, di mana THR paling cepat dibayarkan 10 hari sebelum tanggal Hari Raya. Jika dihitung, THR dicairkan paling cepat pada 3 Mei. Jika THR belum dapat dibayarkan, dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya. Terkait hak itu, Pemkot Tarakan sedang memproses pembayarannya. Diperkirakan dalam dua hari ke depan THR bagi ASN di lingkungan Pemkot Tarakan sudah dicairkan. "Insyaallah mungkin dua hari ke depan,” tegas Kustriansyah.

Sedangkan untuk pencairan gaji ke-13 diatur dalam Pasal 12, dibayarkan paling cepat pada Juni. Jika belum dibayarkan dapat dibayarkan setelah Juni. Adapun besaran THR dan gaji ke-13 diatur dalam Pasal 6. Meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjungan umum. 

Yang berbeda, tunjangan kinerja atau TPP, tidak masuk komponen pembayaran THR dan gaji ke-13 pada tahun ini. Sedangkan tahun-tahun sebelumnya masuk komponen pembayaran THR dan gaji ke-13.

Adapun pencairan tunjangan kinerja atau TPP, menurut Kustriansyah, belum bisa dicairkan, karena Pemkot Tarakan masih mencari formula. Menurut dia, Pemkot Tarakan sedang dalam pembahasan hal tersebut. Sehingga pihaknya menunggu arahan dari Sekretaris Daerah Tarakan. (kpg/mrs/dra/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Lagi, 7,68 Hektare Lahan di Binusan Diduga Dibakar

Minggu, 17 Maret 2024 | 14:50 WIB
X