Kasus Sabu 2 Kg, PH Terdakwa Warga Negara Filipina Keberatan, Sebut Nama Lain

- Kamis, 6 Mei 2021 | 21:50 WIB
WNA FILIPINA DISIDANG: Saksi penangkap dari BNNP Kaltara dan Ketua RT saat memberikan keterangan pada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan, Selasa (4/5) lalu.
WNA FILIPINA DISIDANG: Saksi penangkap dari BNNP Kaltara dan Ketua RT saat memberikan keterangan pada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan, Selasa (4/5) lalu.

TARAKAN – Kasus kepemilikan sabu 2 kilogram (Kg) dengan terdakwa dua Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina, yakni Husen dan Faisal sudah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, Selasa (4/5) lalu. Serta satu terdakwa lainnya, Hery Fadli alias Ferry.

Agenda sidang tersebut pemeriksaan saksi. Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan, Andi Aulia Rahman menjelaskan, ada 5 saksi yang dihadirkan. Saksi penangkap dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara dan Ketua RT yang menyaksikan penggeledahan pada 4 Desember 2020.

“Husen WNA Filipina, tapi masih menjalani hukuman kasus narkotika di dalam Lapas. Ada komunikasi aktif, antara Husen dan Faisal yang juga WNA Filipina,” terang Andi, Rabu (5/5). 

Husen menyuruh Faisal melalui sambungan telepon, untuk mengambil sabu di wilayah perairan Kabupaten Nunukan. Sabu seberat 2 kg ini didapati BNNP Kaltara di salah satu rumah kos, di Jalan Flamboyan, RT 27, Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat.

“Ada keberatan dari Penasehat Hukum, sabu ini mengarah ke orang lain. Yakni mantan narapidana (Lapas Tarakan) atas nama Lalid. Tapi dari keterangan saksi, sabu yang dibawa Faisal ini memang benar milik Husen dan tidak ada bukti komunikasi mengarah ke Lalid,” ungkapnya.

Penasehat Hukum dari Konsulat Filipina Michael Yakobus mengaku, masih akan mengikuti pemeriksaan selanjutnya. Saat ini masih pemeriksaan saksi awal. “Kami mendampingi mereka (Faisal dan Husen), sebagai proteksi kewarganegaraan. Karena mereka berdua warga Filipina, bukan dalam kepentingan memproteksi perbuatannya. Kami ada perkara lain di Sulawesi Utara, untuk perkara perikanan, nanti dua minggu kedepan kami ikuti sidang melalui online,"  singkatnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum Ferry, Nazamudin menjelaskan, kliennya yang memfasilitasi semua pergerakan Husen. Ferry berkenalan dengan Husen, saat masih menjalani hukuman di dalam Lapas Tarakan. Setelah Ferry bebas dan Husen masih menjalani sisa hukumannya. Ferry turut mengatur kebutuhan Husen di dalam Lapas. 

“Ferry yang mengatur pergerakan Faisal selama di darat. Usai Faisal mengambil sabu di wilayah perairan. Ferry dibayar Rp 3 juta sampai Rp 4 juta sebulan. Semua keperluan Husen, baik rumah tangganya dan lainnya Ferry yang atur,” tutur Nazamudin. (sas/uno)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Upah Tak Sesuai, PMI Kabur dari Majikan di Malaysia

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:30 WIB

Lagi, 7,68 Hektare Lahan di Binusan Diduga Dibakar

Minggu, 17 Maret 2024 | 14:50 WIB
X